Sieradmu.com – Nasip apes menimpa Lestari Ningsih (29) alias Lia, warga Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo, Klaten. Bermaksud mencari keuntungan dengan menjual bayi perempuan dengan modus adopsi, dirinya tertangkap basah di hotel melati saat hendak bertemu calon pembeli.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menjelaskan, tersangka ditangkap aparat gabungan saat menggelar operasi pekat Selasa 10 Januari 2022 Disebuah hotel.

“Petugas mencurigai pelaku dengan bayinya, bayi yang hendak dijual pelaku tersebut baru berumur satu hari”,kata Wakapolres saat menggelar pers conference, Jum’at (13/1/2023).

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi memaparkan kronologis kejadian saat tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel melati yang berada di jalan Klaten- Solo.

“Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama,”papar Kanit PPA.

Curiga dengan hal itu, menurut Kanit PPA, anggota mengecek ponsel milik pelaku, ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut. Dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga.

“Atas dasar tersebut pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Klaten dan bayi dikembalikan orang tua karena orang tua tidak berniat menjual bayinya,” ucap Febriyanti.

Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain atau sindikat penjualan bayi. Atas perbuatannya tersebut seorang ibu muda ini dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu Lia dihadapan petugas mengaku akan menjual bayi tersebut meski sedang proses tawar menawar sudah tertangkap aparat.

“Saya menawarkan 20-21 juta, pernah menjual bayi perempuan, waktu itu pembelinya orang Demak yang kost di Klaten”,pungkas Lia. (Nur)