sieradMU.com Klaten Kota – Bergerak cepat, Polres Klaten mulai menemukan titik terang tentang Penyebab kematian pesilat remaja asal Klaten, Jawa Tengah, MRS (15). Jumat siang Polres Klaten berhasil mengahdirkan 3 dari 6 tersangka kasus tewasnya MRS tersebut.

Kapolres klaten AKBP. Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreeskrim AKP Ardyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, ada 3 tersangka yang tidak ditahan karena merupakan anak dibawah umur/polisi berhasil menyita barang bukti berupa tongkat rotan pramuka.

“Alat tersebut ternyata dipakai untuk memukuli peserta silat ketika latihan termasuk yang dialami MRS ini”,katanya, Jumat (9/4/2021)siang.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa curiga atas kematrian mrs yang tengah mengikuti latihan silat , berdasarkan laporan ters4ebut polisi segera melakuakn tindakan yang dimulai dari olah tkp, penyelidikan hingga menetapkan 6 tersangka

“Berdasarkan pengakuan keluarga,  korban sudah mengikuti silat ini selama 6 bulan lalu. Keluarga  terkejut MRS dalam kondisi tidak sakit, tapi tiba-tiba malah meninggal dunia selepas ikut latihan silat”,jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut  seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.