sieradMU.com Wonosari – Tiga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Klaten daerah pemilihan (Dapil IV) siang ini (4/3/2021) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda ) Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Kecamatan Wonosari. Wakil Ketua DPRD Klaten, Haryanto, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah.

“Perda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah iniĀ  diterbitkan sebagai upaya mengatasi persoalan sampah, terlebih saat pandemi sepertio sekarang ini proiduksi sampah rumah tangga meningkat dengan seruan program dirumah saja”,katanya, Kamis.

Sosialisasi yang dipandu Camat Wonosari, Muh Rosyid ini dihadiri 3 Anggota DPRD Klaten yakni Haryanto dari Partai Gerindra, Sutarna dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Wakhid Nurdianta dari Partai Perstauan Pembangunan, dihadi Kades atau unsur desa di Kecamatan Wonosari.

Diejaskan Perda tentang pengelolaan sampah ini terdiri dari 22 BAB dan 116 pasal, ruang lingkup sampah yang diatur dalam Perda ini yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan atau sampah spesifik. Bagaimana sampah dikelola dg baik, bermanfaat . Dalam Perda ini juga menyertakan bagaimana merubah mindset dalam pengelolaan sampah dan beberapa ketentuan lainnya.

“Muaranya ada peningkatan kesadaran masyarakat untuki tidak sembarangan membuang sampah, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah dapat memberdayakan masyarakat”,jelasnya.

Haryanto menjelaskan, sosialissai Perda saat ini dilakukan oleh setiap anggota DPRD Klaten didaerah pemilihannya nya masing masing.

“Selain sebagai edukasi masyarakat, kegiatan ini juga sekaligus sebagai media menjemput aspirasi masyarakat sesuai dengan bidang tugas pokok anggota DPRD Klaten”,jelasnya.

Camat Wonosari, Muh Rosyid menyambut baik kegiatan ini, dengan sosialisasi ini tentu masyarakat dalam hal ini Pemerintah Kecamatan dan Desa dapat berupaya melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah ini sesuai dengan kebijakan yang ada. (Nur)