sieradmu.com Klaten – Sebanyak tiga orang sindikat pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) berhasil dihadirkanjajaran Satnarkoba Polres Klaten, Rabu (25/5/2022). Tiga orang tersebut yakni Koko, Candra dan Ridwan.

Informasi yang dihimpun, Penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi dari seseorang, bahwa di Desa troketon, Kecamatan Pedan,Ā  sering ada orang yang mencurigakan diduga transaksi Narkotika setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan danĀ  mengamankan seorang tersangka dirumahnya saat dilakukan penggeledahan sejumlah barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman masing-masing dengan berat 150 gram, 22 gram, 35 gram, 38 gram, 36 gram, 37 gram masing-masing ditimbang beserta pembungkusnya, Totalnya sekitar 318 gram”,kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten.

Dijelaskan, Dari hasil pengembangan setelah Koko ditangkap, petugasĀ  bersahil menangkap 2 orang lagi, Satu orang merupakan warga Pedan dan seorang lagi, Ridwan warga Boyolali yang membawa barang haram tersebut dari Jakarta.

“Kalau dari Ridwan kita mengamankan uang tunai 1,5 juta dan dari Koko disita sabu seberat 308 gram, saat ini barang bukti masih diamankan di puslabfor”,jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) lebih Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Koko kepada petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta yang dibawa oleh Ridwan melalui jalur darat. Sementara temannya Candra berperan membantu menyediakan timbangan unutuk mengemas barang haram tersebut. (Gus Fat)