Sieradmu.com Klaten – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 9,4 gram. Dihadapan petugas salah satu tersangka mengaku cara bertransaksi melalui adu banteng.
Ketiga tersangka kasus narkoba Polres Klaten yang berhasil ditangkap yakni RM, 28, warga Desa Mendak, Delanggu, JW, 25, warga Desa Beku, Karanganom, dan IJ, 35, warga Desa Daleman, Tulung, Klaten.
Wakapolres Klaten, Komisaris Polisi Tri Wakyuni, Kamis (15/12), mengatakan, tersangka RM ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 4,44 gram. Sedangkan JW dan IJ ditangkap di rumah Desa Blanceran, Karanganom, Klaten. Barang bukti yang diamankan dari JW, sabu 0,20 gram, dan IJ 4,76 gram.
āTersangka RM ditangkap di rumahnya pada 3 Desember 2022, pukul 16.30 WIB. Sedangkan JW dan IJ ditangkap pada 30 November 2022, pukul 15.00 WIB.ā,katanya, Kamis (16/12/2022).
KBO Satresnarkoba Iptu Suyana menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
āBerdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi mereka dengan COD (cash on delivery) dan adu banteng atau istilah bertemu langsung dengan pengguna. Barang bukti lain yang disita petugas, empat pipa kaca bekas pakai sabu, tiga timbangan digital, lima bungkus plastik klip, dan tiga buah telepon selulerā,imbuhnya.
Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Nur)