sieradMU.com Kota – Belakangan di media sosial digemparkan dengan maraknya pertanyaan tilang bagiĀ  pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker. Pertanyaan Ā itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Klaten tengah berupaya mendisiplinkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan new normal. Salah satunya kewajiban menggunakan masker.

Kasatlanas Polres Klaten, AKP. Bobby Anugerah Rachman mengklarifikasi tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan masker di Klaten belum bisa diberlakukan. Hal ini mengingat tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan tersebut.

“Kami tidak bisa menindak dengan memberikan surat tilang, aturannya tidak ada, dalam UU RI nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur ketentuan penggunaan masker, jadi kami tidak bisa melakukan penindakan”,kata Kasatlantas ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin (6/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, Jajaran Satlantas dapat melakukan penindakan jika ada regulasi lain yang ditetapkan seperi Perda maupun Peraturan Bupati yang menyertakan ketentuan atau sanksi bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Dengan belum adanya regulasi tersebut kami hanya bisa memberikanedukasi atau himbauan untuk menggunakan masker saat berkendara sembari mengecek kelengkapan berkendara lainnya”,jelas Bobby.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Putri