sieradMU.com  Klaten Utara – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten, Arif Budiyono – Harjanta (ABY-HJT) laporkan kasus dugaan intimidasi salah satu relawan di Daerah Pemilihan IV, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resor Klaten. Hari ini (28/11/2020) pihak Bawaslu  Klaten juga telah  mengklarifikasi pihak pelapor.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Poko Kemenangan ABY-HJT, Desa jonggrangan, kecamatan Klaten Utara pada Sabtu (28/11/2020) siang. Kuasa hukum ABY-HJT yang diwakili Joko Yunanta menyampaikan kasus dugaan intimidasi yang telah dialami Untung salah satu relawan dari Dapil IV yang telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu sejak 26 November 2020.

“Kami sudah melaporkan kasus dugaan intimidasi ini kepada Bawaslu dan Polres Klaten dan saat ini baru dalam tahap penyelidikian, hari ini  kami baru saja selesai mendampingi Untung sebagai korban meemnuhi panggilan Bawaslu Klaten, untuk dimintai keterangan”,katanya.

Dalam aduan ini menurutnya, Kuasa Hukum ABY-HJT menggunakan unsur pasal  terkait netralitas ASN dalam Pilkada . Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

“Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”,ucapnya.

Joko Yunanto menjelaskan, kuasa hukum telah mengantongi satu alat bukti yang dapat digunakan untuk melaporkan pihak yang telah melakukan intimidasi relawannya tersebut. Harapannya Kepolisan dan Bawaslu dapat memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.

“Dugaan intimidasi ini jelas sangat merugikan kami karena gerak relawan yang serasa dibatasi bahkan ada semacam ancaman bagai kinerja relawan pemenangan paslon 03”,jelasnya.

Untung sebagai pihak korban menceritakan dugaan intimidasi dilakukan salah satu rumah warga yang masuk daerah pemilihan IV pada 24 November 2020. Hal ini berawal dari obrolan yang mengarah ke persoalan politik di dalam wa group.

“Malam harinya memang sempat ramai membahas masalah politik Pilkada di group WA, setelah itu paginya saya diajak ketemuan dan terjadilan perdebatan yang intinya saya dilarang bergerak untuk kepentingan paslon 03”,kemudian kejadian ini saya laporkan ke Timses dan akhirnya di laporkan kuasa hukum ABY-HJT”, paparnya.

Sementara Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada laporan dugaan intimidasi dari kuasa hukum Paslon ABY-HJT.

“Saat ini sedang dalam tahap klarifikasi dari pihak pelapor, nantinya juga akan kita agendakan klarifikasi dari pihak terlapor”,kata Arif. (Nur)

 

SMK Muhammadiyah Delanggu Klaten