Sieradmu.com Klaten â Perwakilan pengurus kabupaten organisasi profesi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) gelar aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law di ruang pertemuan Djenak Resto, jalan Mayor Kusmanto, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, klaten, Senin (8/5/2023).
Dalam aksi damai ini, para perwakilan pengurus tingkat kabupaten atau kota mendukung ratusan tenaga kesehatan yang tengah menggelar aksi menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan (Ominibus Law) di Jakarta.
Di Klaten, perwakilan pengurus lima organisasi profesi mengawali aksi damai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama dan penyempaian orasi mewakili sikap organisasi profesi masing-masing.
âRUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru untuk dibahas, terbuktii dengan banyaknya pasal-pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik diantara masyarakat, apalagi dalam penyusunannya tidak melibatkan organisasi profesi dibidang kesehatan. Padahal organisasi profesi merupakan representasi dari tenaga-tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, dan organisasi-organisasi profesi inilah yang terlibat secara langsung untuk menangani permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia,â kata Ketua IdI cabang Klaten, dr. H.Muh Husen prabowo sebagai juru bicara dalam pers rilis dengan awak media.
Lebih Lanjut dijelaskan, dari sekian pasal yang ada dalam RUU, ada dua hal yang menjadi fokus perhatian dan saat ini kita perjuangkan yakni kejelasan payung hukum bagi kinerja para tenaga kesehatan, serta keberadaan organisasi profesi menjadi hal yang mutlak dibutuhkan.
âDalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, peran organisasi profesi ini sangat mutlak, tidak boleh dihilangkan apalagi dikebiri keberadaannyaâjelas Husen.
Kelima organisasi profesi ini menilai terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
âjangan salah menilai, keberadaan organisasi profesi tidak untuk mencari keuntungan akan tetapi bagaimana dapat mendukung pelayanan para nakes kepada masyarakat dibidang kesehatanâ,ucapnya.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Klaten Suparno dalam kesempatan menyatakan sesuai dengan kebijakan PPNI Pusat, jelas menolak pembahasan RUU Kesehatan ini.
âPPNI bersikap tegas menolak dan meminta pembahasan ditinjau kembali atau dihentikan, DPD PPNI Klaten juga akan menggelar aksi serentak dengan mengenakan pita hitam sebagai ujud keprihatinan dan semangat perjuangan dalam penolakan RUU iniâ,ujanya. (Noer)