sieradmu.com Ngawen – Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Solo-Yogya hingga kini telah mencairkan ganti rugi lahan senilai hampir Rp2 Triliun.
Proses pencairan terakhir dilakukan untuk sebanyak 5 bidang tanah di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang sebelumnya sempat tertunda karena terkendala pemberkasan bidang tanah yang terdampak jalan tol.
Proses pencairan ganti rugi lahan terdampak yang terakhir dilakukan panitia Pelakana Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Solo-Yogya berlangsung di Kantor Kecamatan Ngawen.
Dana ganti rugi lahan kurang lebih sebesar Rp8 miliar dicarikan untuk menyelesaikan 5 bidang tanah terdampak yang sebelumnya sempat tertunda karena terkendalam pemberkasan. Lima bidang tersebut masing-masing satu bidang tanah di Desa Manjungan, tiga bidang tanah di Desa Pepe dan satu bidang tanah di Desa Senden yang merupakan tanah kas desa.
Sekretaris P2T Jalan Tol Solo-Yogya, Sulistyono menjelaskan hingga saat ini telah dicairkan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogya senilai hampir Rp2 triliun.
“Dana sejumlah tersebut untuk menyelesaikan ganti rugi untuk 2.184 bidang tanah atau sekitar 55 persen dari total lahan terdampak di Kabupaten Klaten, sebanyak 3.961 bidang tanah”,katanya, kemarin (22/9/2022).
Menuurtnya untuk sisa bidang tanah terdampak yang belum terselesaikan masih tersebar di 10 desa dari tiga kecamatan berbeda. Ditargetkan pada akhir tahun ini seluruh bidang tanah terdampak bisa dibayarkan nilai ganti ruginya. (dinda)