sieradmu.com Klaten – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan 6 orang tersangka selama bulan September 2022. Para tersangka memeanfaatkan media sosial facebook untuk berbisnis narkoba.

Dalam ungkap kasus yang berlangsung di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022), dari 4 kasus yang terungkap 1 kasus diantaranya  peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan 3 kasus sabu.

“Dari 6 pelaku yang berhasil kita tangkap  5 berperan sebagai pengedar dan 1 diantaranya berperan sebagai pemakai  modus dari semua tersangka adalah bertransaksi melalui media sosial sejenis WhatsApp dan media Facebook”,.” kata Kasat Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan mewakili Kapolres Klaten.

Sedangkan untuk pembayaran menurutnya dilakukan melalui transfer bank. Para pengedar ini setelah membeli narkoba dalam jumlah besar kemudian membuat paket narkoba dengan berat setengah gram dan 1 gram.

“Setelah dibayar, pengedar ini memberikan alamat atau foto dimana barang tersebut ditaruh. Setelah itu pembeli bisa mengambil barang tersebut.”ucapnya.

Dijelaskan dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 58,1 gram Sabu, 0,81 gram ganja, 5 buah HP, 3 buah timbangan 2 unit sepeda motor, kartu ATM dan alat bong sabu.

“Untuk narkotika jenis sabu dan ganja kalau dinominalkan itu kurang lebih 70 juta, Atas perbuatannya 5 pelaku yang berperan sebagai pengedar dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”,jelasnya.

Kemudian untuk pemakai menurut Kasat, dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Nur)