sieradmu.com Klaten –Ā  Setelah Presiden Joko Widodo baru resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Masyarakat dibuat bingung terkait pemberlakukan kebijakan tersebut, utamanya dalam hal pengurusan pembuatan surat ijin mengemudi atau perpanjangan.

Seperti diketahui, Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Kapolres Klaten, AKBP. Eko Prasetyo melalui Kasatlantas, AKP Muhammad Fadhlan mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya. Namun, hal tersebut belum berlaku.

Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),ā€ katanya saat dihubungi sieradmu.com , Jum’atĀ  (25/2/2022).

Dia menyebut, Satlantas Polres KlatenĀ  tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena belum ada perintah dari pusat, sehingga aturanĀ  pengurusan SIM dan STNK masih menggunakan perpol yang lama yakniĀ  Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan Perpol nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Dipastikan untuk saat ini masih pakai aturan yang lama belum menyertakan kepesertaan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK”, ucap Kasatlantas. (Nur)