sieradMU.com Kota – Tidak merasa pernah ditolong saat KKN, dua perempuan yang merupakan ibu dan anak ini tega menculik anak kandung berusia 9 tahun warga desa joton, kecamatan Jogonalan. Keduanya diancam melanggar UU perlindungan anak, dengan hukuman 3-15 tahun penjara.

Aparat Kepolisian Resor Klaten, berhasil meringkus dua orang pelaku penculikan anak, di wilayah hukum Polres setempat, keduanya berinisial IR (52) dan RAR (25) warga Lampung Timur.

Informasi yang dihimpun, aksi penculikan berlangsung Selasa, (23/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diculik saat sedang bermain di depan rumah dengan teman-temannya.

Kapolres Klaten AKBP. Edy Suranta Sitepu saat menggelar pers rilis di halaman mapolres mengatakan, kedua pelaku sebelumnya telah mengenal kondisi lingkungan korban karena sebelumnya pernah ngontrak disana saat AR imelakukan kuliah kerja nyata (KKN) dari salah satu kampus keperawatan.

“Modusnya  pelaku membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban justru dibawa ke Solo dan langsung tolak ke tempat kontrakan pelaku di kabupaten Bogor.

Diajelaskan, Pelaku melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan dalih agar  orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku telah di ambil oleh orang tua korban.

“Setelah sempat viral, kami segera melakukan pengungkapan kasus, Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021 Wib tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten terkait dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan laporan penculikan anak di wilayah kecamatan jogonalan, Kabupaten Klaten”,jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, Setelah mendapat laporan tersebut kemudian tim Resmob Polres Klaten dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten melaksanakan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban, setelah dilaksanakan penyelidikan, didapati informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Kec. Cibinong, Kab, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 23.30 Wib , tim Resmob Polres Klaten bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Klaten melaksanakan tindak lanjut dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kabupaten bogor, Jawa Barat.

“Saat ini kedua Tersangka diamankan di Polres Klaten. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban”,ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di kenakan melanggar UU No 35 tahun 2010 tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 76 F junto pasal 83 dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun. (Nur)