sieradmu.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan baru akhirnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, 1 tahun 6 bulan kepada penjara atas perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Pakar hokum yang juga Tim Ahli Wantimpres ini menyebut jika hokum di Indonesia tidak tumpul kebawah.
“Dari bunyi amar putusan tersebut kita juga dapat melihat bahwasanya Hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat publik bahwa hukum itu tidak selalu tumpul kebawah”,kata Henry Indraguna, Rabu (15/2/2023).
Henry yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menjelaskan, melalui bunyi amar putusan tersebut, Hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kahakiman, yang berbunyi Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”,jelasnya.
Selain dari pada itu, menuurtnya, dari bunyi amar putusan tersebut, dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebab sebagaimana kita ketahui sejak awal Brada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat kooperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), sehingga dengan adanya sikap koperatif serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut.
“Menurut hemat saya, tentunya Brada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain yakni hukum salam 1 tahun 6 bulan penjara”,pungkasnya. (Nur/*)