sieradmu.com Klaten – Sejumlah pelaku usaha properti di wilayah Kabupaten Klaten dibuat galau dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1588/ SK-HK/02.01/XII/2021 yang bergesekan dengan Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten 2021-2041. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) saat ini antara Pemkab Klaten dan Kementrian ATR/BPN sedang melakukan proses sinkronisasi
Hal tersebut mencuat dalam diskusi terkait dengan perijinan dan legalitas usaha pengembang perumahan bertempat di ball room hotel Grand Tjokro Klaten Kamis (02/06/2022). Hadir dalam acara diskusi tersebut antara lain Pengurus DPD REI Soloraya dan Salatiga, Pengurus Apernas Soloraya, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Kepala DPMPTSP, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klaten, Perwakilan Dinas PUPR, perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten dan tamu undangan lainnya.
“Para pengembang perumahan di Kabupaten Klaten merasa resah serta bingung karena dinas terkait tidak mau menerbitkan ijin pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan dan lahan tersebut sudah dibeli dengan alasan lahan tersebut menurut SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021 masih termasuk lahan sawah dilindungi ( LDH). Sedangkan menurut Perda Pemkab Klaten Nomor 10 Tahun 2021, lahan tersebut sudah masuk zona kuning atau zona untuk pemukiman”,kata Ketua Paguyuban Properti Klaten Wahyu, Wijayanto.
Diejlaskan, Lahan yang sudah dibeli menurut Perda Kabupaten Klaten merupakan lahan masuk zona kuning atau permukiman, namun dari Kementrian ATR/BPN muncul SK tentang Lahan Sawah Dilindungi ( LSD), dan dari SK tersebut lahan yang sudah dibeli masuk zona LSD, sehingga kami menjadi bingung, karena tidak bisa untuk dibangun perumahan.
“Jika ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan berkurang sangat signifikan dengan terbitnya SK Menteri ART/BPN tersebut, harga properti akan mengalami kenaikan yang sangat tinggi, padahal masyarakat sangat membutuhkan ketersediaan papan yang harga dapat dijangkau”,jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pemkab Klaten Agus Suprapto menerangkan saat ini antara Pemkab Klaten dan Kementrian ATR/BPN sedang melakukan proses sinkronisasi atas adanya perbedaan data terkait pemanfaatan lahan.
“Pemkab Klaten saat ini sedang melakukan upaya sinkronisasi atas aturan tentang pemanfaatan lahan dengan Kementrian ATR/BPN, kita perjuangkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten, agar dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha properti.” Terangnya.
Menurutnya yang menjadi masalah adalah lahan seluas 3.736 hektar yang menerut SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 tahun 2021 tersebut merupakan sawah dilindungi, sedangkan menurut Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten merupakan zona kuning atau permukiman.
“Dengan adanya itu menjadi tugas OPD terkait untuk memberikan data yang valid kepada Kementrian ATR/BPN yang menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan zona permukiman, bukan lagi lahan sawah dilindungi ( LSD ).”,ujarnya. ( fat)