Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Bermitra Dengan Kejaksaan, DPC ABPEDNAS Klaten Perluas Fungsi Pengawasan Hingga Program Prioritas Pemerintah

Bermitra Dengan Kejaksaan, DPC ABPEDNAS Klaten Perluas Fungsi Pengawasan Hingga Program Prioritas Pemerintah

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

sieradmu.com Klaten –  Sejak dilantik Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani sebagai Pengurus Pusat pada 29 Mei 2026 di Kabupaten Karanganyar,  DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Klaten mulai melakukan sosialisasi dan Rekrutmen Keanggotaan. Asosiasi ini dibentuk untuk memperkuat sinergi pengawasan tata kelola keuangan desa bersama institusi kejaksaan.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tulung tersebut dihadiri Pejabat Struktural Kecamatan Tulung , unsur anggota Kejari Klaten, Ketua dan Anggota BPD se-Kecamatan Tulung, Jatinom, Karanganom, dan Polanharjo,  jajaran pengurus ABPEDNAS Kabupaten Klaten dan lainnya. Momentum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum bagi para pengawas tingkat desa.

“ABPEDNAS  ini dibentuk untuk memperkuat sinergi pengawasan tata kelola keuangan desa bersama institusi kejaksaan. Asosiasi  ini juga hadir  untuk menyelaraskan program pengawasan digital pelaksanaan program strategis nasional Pemerintaj seperti mutu produk program Makan Bergizi Gratis atau MBG dan program strategis lainnya”,kata Ketua DPC ABPEDNAS, Ir. Anang Budi Wibawa, Jum’at (16/10/2026).

Dijelaskan, bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat krusial sebagai mitra strategis kepala desa sekaligus pengawas jalannya roda pemerintahan di tingkat lokal. Melalui program Jaga Desa, Kejari Klaten mengajak seluruh anggota BPD untuk aktif berpartisipasi mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan desa.

“Program Jaga Desa hadir untuk memberikan pendampingan serta pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. BPD harus memegang teguh fungsi pengawasannya agar pembangunan desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Anang menyebut ABPEDNAS di Kabupaten Klaten merupakan hal yang baru untuk itu Pengurus DPC gencar melakukan sosialisasi terkait keberadaannya, jalinan kerjasama dengan Kejaksaan di Klaten, bagaimana struktur organisasinya sampai ke tingkat Provinsi dan Pusat, hubungannya sengan Kemendagri, Pemerintah dan lainnya.

“Hingga saat ini kepungursan DPK ABPEDNAS belum terbentuk di seluruh Kecamatan, karena masih baru dan tahap sosialisasi di Kabupaten Klaten baru empat kecamatan yang sudah terbentuk DPK, untuk keanggotaan yang mendaftar secara online sudah tercatat ribuan”ucap Anang.

Terkait fungsi dan tugas ABPEDNAS menurutnya tidak ada perbedaan dengan tiga fungsi BPD yaitu mengawal aspirasi masyarakat, sebagai legislasi tingkat desa serta tugas pengawasan. Hanya saja keberadaan ABPEDNAS ini kraena ada kerjasama dengan Kejaksaan maka ABPEDNAS juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai program strategis pemerintah seperti MBG dan KIP.

“Yang jelas keanggotaan ABPEDNAS ini berbeda dengan keanggotaan FKBPD, untuk asosiasi ini keanggotaannya tidak harus tercatat sebagai anggota BPD aktif, ada unsur keanggotaan dari simpatisan, aktifis atau relawan bahkan ada juga dari anggota  kehormatan, unsur pejabat diluar pemerintah desa”,ucapnya.

Camat Tulung, Hendri Pamungkas dalam sambutannya berharap kehadiran ABPEDNAS ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat yang solid serta mempekuat sinergi dengan pemerintah desa serta mendukung terlaksanya program prioritas pemerintah. (Nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less