Diduga Lakukan Fitnah di Medsos, Akun FB Warga Delanggu Dilaporkan Polres Klaten
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 248
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Seorang warga Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Totok Nugroho melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook berinisial IP atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Klaten pada 16 Juli 2025.
Akun Facebook milik terlapor berinisial IR, warga Delanggu, itu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27, serta pasal 310 dan 311 KUHP. Dalampostingan akun facebook tersebut telah menuduh pelapor sebagai penadah, perampok, pencuri dan menggunakan foto keluarga pelapor tanpa ijin kemudian disebarkan melalui sejumlah group facebook.
“Saya diminta mendampingi pelapor datang ke Mapolres Klaten untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan IR warga Delanggu melalui media sosial, Pelapor merasa dirugikan atas unggahan foto keluarga serta perjataan yang dinilai tidak benar”,kata Slamet Komarudin, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Klaten.
Dalam postingannya akun tersebut menyebut menuduh pelapor melakukan perampasan, penipuan, penadah dan disebarkan ke beberapa group facebook. Tindakan ini sangat merugikan pelapor bersama keluarga karena apa yang dituduhkan tersebut semua tidak benar.
“Kami berharap Polres Klaten bisa menindak tegas terlapor atas pencemaran nama baik serta memberikan edukasi kepada terlapor cara berkomunikasi yang baik melalui media sosial”,ujarnya.
Totok Nugroho selaku pelapor menegaskan jika langkah ini diambil karena merasa tidak nyaman dengan unggahan akun tersebut, terlapor juga telah mengambil foto keluarga dengan cara men-screenshoot (tangkapan layar) status whatsup beebrapa bulan lalu.
“Yang jelas saya tidak ada urusan dengan pemilik akun tersebut, tidak ada masalah, tetapi malah kena dampaknya serta difitnah dengan tuduhan yang tidak benar”,tegas Totok.
TN menyebut jika IR ini merupakan pengelola salah satu toko besi dan bangunan ternama di Kecamatan Delanggu.
Dalam laporan yang telah kami sampaikan, juga dilampirkan screenshot postingan akun facebook tersebut sebagai bukti kepada pihak berwajib. (NM)
- Penulis: Redaksi SieradMU
