Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 421
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

“Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.”katanya, Selasa (9/7/2025)

Dijelaskan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”,jelasnya.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi public”,tegasnya. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Nataru , Dua Obyek Wisata Air ini Tidak Naikkan Harga Tiket Pengunjung

    Libur Nataru , Dua Obyek Wisata Air ini Tidak Naikkan Harga Tiket Pengunjung

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 889
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Memasuki liburan Natal dan Tahun Baru 2025, sejumlah obyek wisata air di Kabupaten Klaten mengalami kenaikan jumlah pengunjung yang cukup signifikan. Di obyek wisata siblarak dan Umbul Kemanten, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo misalnya, kenaikan jumlah pengunjung di dua obyek wisata air tersebut terpantau mengalami kenaikan sejak mulai liburan sekolah pada 22 Desember […]

  • Prihatin Kondisi Bangsa, Bendahara PP Muhamamdiyah Dorong MBS Klaten Lahirkan Generasi Berkarakter

    Prihatin Kondisi Bangsa, Bendahara PP Muhamamdiyah Dorong MBS Klaten Lahirkan Generasi Berkarakter

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH Marpuji Ali sangat prihatin dengan kondisi bangsa Indonesia dimana semakin banyak pejabat  atau penyelenggara negara yang tersandung kasus korupsi sementara kualitas pendidikan yang digadang mampu melahirkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkarakter masih sangat rendah. Hal tersebut disampaikan  KH Marpuji Ali  uasi meresmikan ruang perpustakaan dan Laboratorium computer […]

  • Gencarkan Sosialisasi 4 Pilar, GM Totok MPR-RI : “Perlu Penerapan Checks and Balances Dalam Kinerja Antar Lembaga Negara”

    Gencarkan Sosialisasi 4 Pilar, GM Totok MPR-RI : “Perlu Penerapan Checks and Balances Dalam Kinerja Antar Lembaga Negara”

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Sleman – Checks and balances dalam UUD NRI 1945 adalah mekanisme pengawasan dan pengimbangan kekuasaan antar lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, yang diterapkan pasca-amandemen UUD 1945. Anggota MPR-RI, A-212 Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, GM.Totok Herdi Santosa, menyampaikan hal tersebut sebagai nara sumber dalam […]

  • Buka Jambore MCC LKSA Panti Asuhan Muhammadiyah-Aisyiyah Se- Jateng, Begin Pesan Abdul Mu’ti

    Buka Jambore MCC LKSA Panti Asuhan Muhammadiyah-Aisyiyah Se- Jateng, Begin Pesan Abdul Mu’ti

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 1.067
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Banyumas – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah hari ini (25/6/2024) membuka Jambore MCC LKSA Ke-3 Panti Asuhan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se-Jawa Tengah, yang berlangsung di Bumi Perkemahan Wana Wisata Palawi Baturraden, Banyumas. Dalam sambutannya Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan pentingnya pendidikan dan pemberdayaan anak yatim untuk menghindari stigma negatif sebagai generasi peminta-minta.Dalam sambutannya, […]

  • Dukung Keselamatan Perjalanan KA, Daop 6 dan BMKG Yogyakarta Sepakat Taken MoU

    Dukung Keselamatan Perjalanan KA, Daop 6 dan BMKG Yogyakarta Sepakat Taken MoU

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 348
    • 0Komentar

    sieradmu.com Yogyakarta – KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta secara resmi menjalin kerja sama dengan Stasiun Meteorologi Kelas II Yogyakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk menuinjang keselamatan perjalanan kereta api. Kerjasama dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Yogyakarta oleh Executive Vice President Operasi 6 Yogyakarta, Bambang Respationo dan Kepala Stasiun Meteorologi […]

  • Dilantik Ahad, Begini Harapan Kalangan Akademisi di Klaten Untuk Prabowo-Gibran

    Dilantik Ahad, Begini Harapan Kalangan Akademisi di Klaten Untuk Prabowo-Gibran

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 862
    • 0Komentar

    Sieradmu.com klaten – Tinggal menghitung hari, Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Harapan besar dari kalangan akademisi kepemimpinan Prabowo-Gibran dapat meingkatkan kesejahteraan para guru dan dosen diseluruh Indonesia. “Tidak lama lagi akan ada suksesi kepemimpinan, pealntiakan  Presiden dan Wakil Presiden RI , Prabowo-Gibran […]

expand_less