Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 366
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

“Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.”katanya, Selasa (9/7/2025)

Dijelaskan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”,jelasnya.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi public”,tegasnya. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selaraskan Kebutuhan Data Antar OPD, Bapperida Klaten Gelar FSDK 2025

    Selaraskan Kebutuhan Data Antar OPD, Bapperida Klaten Gelar FSDK 2025

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten  – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Forum Satu Data Klaten (FSDK) untuk semester II tahun 2025, Rabu (10/12/2025) di Ruang Rapat Paripurnam DPRD Klaten. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut FSDK semester I 2025. Kegiatan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten sekaligus produsen data di Kabupaten Klaten. Sekretaris […]

  • Perluas Jangkauan Layanan, Health Talk Brawijaya Hospital And Clinic Kembali Hadir di Solo

    Perluas Jangkauan Layanan, Health Talk Brawijaya Hospital And Clinic Kembali Hadir di Solo

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 1.266
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Solo – Ratusan peserta mengikuti  Health Talk  Brawijaya Health Care yang berlangsung di Keraton Room, Hotel Swissbell Saripetojo, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (19/10/2024). Selain edukasi kegiatan ini sekaligus memperkenalkan layanan uggulan Brawijaya Hospital and Clinic yang berada di Jakarta. Direktur Sales Corporate Brawijaya Healthcare, drg. Hestiningsih, SE, MARS mengatakan empat narasumber yang dihadirkan […]

  • Minimalisir Kecelakaan, KAI Daop 6 Telah Lakukan Penutupan Sejumlah Perlintasan Liar

    Minimalisir Kecelakaan, KAI Daop 6 Telah Lakukan Penutupan Sejumlah Perlintasan Liar

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakarta –  Hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah menutup  38 perlintasan liar dalam kurun waktu 2023-2026. Pasalnya  Penutupan perlintasan liar dilakukan karena sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya itu sendiri. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, “Sepanjang periode 2023–Mei […]

  • Liburan Sekolah Selesai, SMP M Plus Klara Gelar Rakor Persiapan Pembelajaran Semester Genap

    Liburan Sekolah Selesai, SMP M Plus Klara Gelar Rakor Persiapan Pembelajaran Semester Genap

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara (SMP M Plus Klara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk melakukan persiapan pembelajaran setelah liburan sekolah selesai. Rakor diikuti seluruh jajaran civitas sekolah termasuk para ustadz dan ustadzah, , komite dan dari Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Klaten Utara. Kepala SMP M Plus Klara, Sudarwanto mengatakan rakor diantaranya […]

  • Tebar 85 Ribu Benih Ikan, Pandu Sujatmoko Menyebut Golkar Konsisten Ringankan beban Rakyat

    Tebar 85 Ribu Benih Ikan, Pandu Sujatmoko Menyebut Golkar Konsisten Ringankan beban Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten –  Kegembiraan  HUT Partai Golkar ke-61 juga dirasakan para kader dan masyarakat di Kabupaten Klaten, anggota DPRD Kabupaten Klaten, Pandu Sujatmoko membagikan ratusan paket sembako dan menebar 85.000 benih ikan di Desa Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Sabtu (1/11/2025). Dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Klaten Basuki Effendi, serta jajaran pengurus partai, dan ratusan kader […]

  • KARIMA Ramadhan 02, Ketua PDM Klaten Uraikan Konsep Ideolgis Hasil Muktamar ke-48

    KARIMA Ramadhan 02, Ketua PDM Klaten Uraikan Konsep Ideolgis Hasil Muktamar ke-48

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Islam Berkemajuan dikembangkan Muhammadiyah atas dasar keyakinan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kemajuan dalam semua aspek kehidupan. Sebagai organisasi yang berdasarkan Islam, Muhammadiyah dan seluruh warganya, terutama para pemimpin, memiliki tanggung jawab untuk senantiasa menguatkan nilai-nilai kemajuan itu dalam pemahaman agama dan perwujudannya dalam kehidupan pribadi, berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan berkemanusiaan […]

expand_less