Pemprov Berikan Pembebasan Denda PKB, Anton Lami DPRD Jateng : Semoga Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah menyambut positif langkah Pemerintah Provinsi Jateng yang memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Anton Lami Suhadi berharap relaksasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
Dalam kebijakan yang diberlakukan mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026 tersebut Pemprof memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus membebaskan pajak progresif.
kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Relaksasi diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, selama periode program. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajak kendaraan bermotor. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah dari Pemprov Jateng untuk menekan tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena nilai tunggakannya masih cukup tinggi”, kata Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah, Anton Lami Suhadi saat menghadirkan konstituen dalam Sosialisasi Peningkatan Kualitas Kebijakan Melalui Media Tradisional di Joglo Karya Graha Dukuh Kunden, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Dijelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak, sedangkan total tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi berdasarkan audit 2025 mencapai Rp2,4 triliun.
“Data sementara sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua sehingga tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan”,jelasnya.
Anton Lami Suhadi menyebut, Kebijakan ini tentu harus didukung dari Kabupaten atau kota di Jateng bagaiamana mengoptimalkan pendapatan PKB karena berkaitan dengan opsen atautambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pokok pajak terutang dalam PKB, Obsen ini memberikan sumber pendapatan asli yang lebih mandiri bagi pemerintah kabupaten/kota tanpa harus bergantung penuh pada dana bagi hasil dari pemerintah provinsi”,ucapnya.
“Diharapkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor karenapenerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, antara lain untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya”,pungkas Anton Lami. (Nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
