Sieradmu.com Klaten – Beberapa orang yang mengatasnamakan warga Klaten melaporkan, NW, seorang perangkat desa di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten, ke Bawaslu. Hal ini terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat dalam kancah Pilkada Serentak.
Pantauan dilokasi, nampak beberapa warga datang sekitar pukul 10.30 WIB dengan dua mobil. Â Setelah turun kemudian membawa spanduk bertulisan ‘Masyarakat Tolak KKN & Nepotisme Perangkat Desa Kab Klaten’.
Spanduk mereka bentangkan di depan pintu masuk kantor Bawaslu di Jalan Bali, Klaten. Perwakilan warga kemudian diterima sekretariat Bawaslu untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran.
Bowo Haryono, menjelaskan selaku warga dirinya hanya ingin pemilu berjalan adil dan jujur. Baik pemilihan gubernur maupun bupati. Sepengetahuan kami TNI, POLRI, ASN maupun Perangkat Desa harus netral dalam kegiatan politik.
“Kita ingin pemilu berjalan adil dan jujur, baik pemilihan gubernur maupun bupati. Saya ingin melaporkan dugaan keberpihakan perangkat desa Mlese, Kecamatan Cawas yang mana melaksanakan kampanye mendukung salah satu Paslon, yang itu calon gubernur nomor urut 1,” kata Bowo kepada wartawan di Bawaslu, Senin (4/11/2024)
Dijelaskan perangkat desa dengan jabatan Kadus (Kepala Dusun) 3 itu membagikan sembako berupa minyak yang ada gambar paslon nomor urut 1. Selain sembako, juga memakai atribut paslon.
“Perangkat Desa Mlese, Kadus 3, dan memakai atribut seragam Paslon nomor urut satu. Ya menyuruh mencoblos pasangan urut satu dengan membagi sembako Kejadiannya, sebut Bowo, terjadi di rumah Kadus tersebut. Dilakukan hari Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIBâ,jelasnya.
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman membenarkan adanya  laporan sudah diterima. Laporan akan dibahas terlebih dahulu, bentuk laporannya seperti apa, nanti laporan tersebut jika sudah memenuhi unsur register akan dilakukan register.
âKami sudah menerima laporan tersebut, akan segera kami tindaklanjuti sebelum dilakukan register jika memenuhi syaratâ,katanya.
Arif menyebut jika belum memenuhi persyaratan untuk deregister, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan juknis nya. Jika dalam dua hari pelapor tidak bisa melengkapi makan Bawaslu akan melakukan penelusuran sendiri.
âKalau pelapor tidak bisa melengkapi kami yang akan melakukan penelusuran dan nanti jadi temuan Bawaslu jika ditemukan pelangaran berdasar laporan tersebutâ,ucapnya. (NM)