sieradmu.com Klaten – Bupati Klaten hari ini (24/7/2024) mengukuhkan 377 Kepala Desa yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun , berlangsung di Graha Bung Karno , Kelurahan Buntalan Kecamatan Klaten Tengah. Sri Mulyani berpesan dengan penambahan masa jabatan ini tidak perlu dirayakan dengan euforia yang berlebihan karena tentu target knerja juga akan bertambah.

Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada aturan sebelumnya, jabatan kades hanya 6 tahun pada satu periode pemerintahan.

SK pengukuhan masa jabatan yang baru tersebut diserahkan kepada 377 kades dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten. Sementara 14 desa mengalami kekosongan kepala desa.

Bupati Klaten, Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut mengatakan terbitnya UU ini patut di syukuri tetapi jangan terlalu euphoria berlebihan, karena tugasnya bertambah dua tahun, hendaknya dapat terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan masyarakat.

“Pencapaian kinerja dengan tambahan masa jabatan harus lebih optimal, mengaali potensi yang ada, meningkat perekonomian desa masing masing , amanah dalam menjalankan tugas . Dedikasi loyalitas disiplin tinggi sebab masyarakat sangat kritis menilai kinerja aratur sipil negara di semua tingkatan”,katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Klaten, Joko Lasono menerangkan adanya perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun ini merupakan proses panjang para kepala desa dalam memperjuangkan kedulatan desa.

“Kami percaya para kades tetap solid, menjaga kebersamaan dalam rangka menjaga kedaulatan desa membangun desa, membangun Klaten, membangun bangsa menuju Indonesia emas”,terangnya. (nur)