Sieradmu.com Klaten – Polres Klaten melalui Unit Reskrim Polsek Karanganom berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Senin (2/12/2024).
Kasihumas Polres Klaten, IPTU Nyoto, mewakili Kapolres Klaten mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dalam patroli rutin yang dilakukan pada pukul 19.30 WIB, polisi mendapati seorang warga berinisial MID sedang menyimpan dan menjual berbagai jenis miras.
“Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero. Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan”, katanya.
Pengungkapan menurutnya, dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang bertujuan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Karanganom. Polisi menindaklanjuti laporan terkait lokasi penjualan miras Dukuh Jurangjero, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis.
“Barang bukti yang diamankan meliputi. 3 botol ukuran 1,5 liter jenis ciu. 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu, 3 botol ukuran 600 ml jenis leci, 1 botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk. Setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk”,ucapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan tersangka tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 42 huruf (c) jo. Pasal 54 ayat (1) perda tersebut”,ujarnya.
Ditambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib di wilayah hukum Polres Klaten.
“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua,”pungkasnya. (Nur)