Sieradmu.com Klaten – Setelah dikukuhkan oleh Bupati Klaten dengan masa jabatan menjadi delapan tahun, Kepala Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo, Klaten, Suyamto mengumpulkan seluruh perangkat, BPD dan pihak yang terkait dengan peleyenggaraan pemerintah desa serta mitra di kediamannya, Minggu (4/8/2024).
Tampak hadir, Forkopimcam Kecamatan Karangdowo. Hadir Camat Karangdowo Hj, Purwani, SH, MH, Danramil Karangdowo Kapten Inf Rudiyanto, dan Kapolsek Karangdowo Iptu Sumasna beserta anggota.
Kades Suyamto dalam kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan memohon dukungan dengan adanya tambahan masa kerja dua tahun ini pemerintahannya bisa berjalan sesuai dengan program yang telah di gariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang bisa berjalan karena dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai komitmen saya untuk mengajak seluruh aparatur pemerintah desa bersinergi dalam memajukan desa Tumpukan sebagai desa pelosok di daerah perbatasan yang belum lama ini dikunjungi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo”,katanya.
Camat Karangdowo Purwani, menyebut penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun ini adalah berdasar UU nomor 3 tahun 2024 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati. Purwani juga mengatakan bahwa penambahan masa jabatan ini untuk lebih mengoptimalkan pengabdian dan membangun desa. Tentu Kepala Desa tidak bisa bekerja sendiri, harus bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) serta masyarakat.
“Kades harus bekerja harus bermitra dengan BPD dan perangkat desa lainnya serta didalam kepemimpinannya selalu merangkul semua lapisan, tak heran bapak Kades Suyamto selalu mendapat dukungan dari warganya, ” Ucapnya (Nur)