Masih Ada AUM Yang Belum Melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan, MLH PDM Klaten Lakukan Pendampingan
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten melakukan kegiatan Pendampingan penataan izin lingkungan bagi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Kabupaten Klaten yang berlangsung di Gedung Dakwah PDM Klaten, Sabtu (24/10/2026). Ketua MLH menyebut langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong seluruh AUM memiliki kejelasan status hukum dan dokumen lingkungan sesuai regulasi nasional agar tidak terkena sanksi.
“Dalam praktiknya, pengelolaan AUM berkaitan dengan pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah, pemantauan serta pelaporan lingkungan, dan kesesuaian kegiatan dengan dokumen yang dimiliki masih ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi aktual atau tidak terpenuhinya kewajiban dapat menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan oleh instansi berwenang. Ada sejumlah AUM yang sampai mendapatkan sanksi denda administrasi, untuk itulah MLH melakukan pengawasan dan pendampingan”, Ketua MLH PDM Klaten, Dr. Sutaryono, S.KM, M.Kes.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan terkait pendampingan perijinan atau persetujuan lingkungan AUM, edukasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan ijin pengganti IMB, sosialisasi pengawasan dan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan penjelasan mengenai program 1000 cahaya yang digagas MLH PP Muhammadiyah.
Ketua MLH PDM Klaten, Dr. Sutaryono, S.KM, M.Kes kegiatan pendampingan yang dilakukan MLH akan berfokus pada Legalisasi dan Kepatuhan Hukum yang mendorong setiap AUM memiliki kejelasan status hukum dan dokumen lingkungan sesuai regulasi nasional (seperti AMDAL, UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan).
“Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan seluruh aset dan kegiatan operasional AUM seperti sekolah atau madrasah, rumah sakit, pesantren, dan fasilitas sosial-ekonomi memiliki legalitas serta berwawasan lingkungan, program audit energi dan lingkungan yang berkaitan dengan efisiensi dan sanitasi”,katanya.
Fokus berikutnya dalam pendampingan penataan perizinan ini menurutnya, implementasi lima program yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Lima program tersebut adalah Hutan Berkemajuan, Adiwiyata Berkemajuan, Green Deen, Green Hajj, dan Pelatihan Kader Lingkungan.
“Untuk program 1000 cahaya ini merupakan gagasan dari MLH PP Muhammadiyah, gerakan kolektif ramah lingkungan yang digagas oleh Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Viriya ENB (Yayasan Visi Indonesia Raya) dan didukung oleh Lazismu. Program ini merupakan bagian dari komitmen persyarikatan terhadap climate change, dan melalui program ini kita berusaha mengembangkan renewable energy resoources, dan juga penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan”,ucapnya.

Dengan adanya Pendampingan Kepatuhan Lingkungan dan Bangunan Gedung Amal Usaha Muhammadiyah diharapkan dapat Meningkatkan pemahaman pengelola AUM mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Meningkatkan pemahaman mengenai dokumen dan kewajiban perizinan/persetujuan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan. Memberikan pemahaman dasar tentang PBG dan SLF serta pentingnya kesesuaian dokumen dengan kondisi dan fungsi bangunan. Mendorong kesiapan AUM dalam pemeriksaan kepatuhan, pengelolaan bukti pemenuhan kewajiban, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Mengenalkan Program 1000 Cahaya dan mendorong aksi sederhana yang mendukung efisiensi energi serta kepedulian lingkungan.
“Saat ini PDM Klaten bersama MLH telah memiliki tim yang akan melakukan pendampingan bagi AUM yang akan mengurus perijinan terkait dengan Kepatuhan Lingkungan dan Bangunan Gedung Amal Usaha Muhammadiyah”,ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PDM Klaten yang diwakili Ust. H. Drs. Fathurrahman menyatakan kepatuhan hukum dengan memiliki kejelasan status hukum dan dokumen lingkungan sesuai regulasi nasional merupakan komitmen Muhammadiyah untuk mendukung kelestarian alam dan lingkungan.
“Seluruh kader Muhammadiyah hendaknya memberikan tauladan bagaimana patuh terhadap regulasi dan dokumen lingkungan, tidak melakukan perusakan. Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang”,pungkasnya. (Nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
