Sieradmu.com Sleman – Checks and balances dalam UUD NRI 1945 adalah mekanisme pengawasan dan pengimbangan kekuasaan antar lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, yang diterapkan pasca-amandemen UUD 1945.

Anggota MPR-RI, A-212 Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, GM.Totok Herdi Santosa, menyampaikan hal tersebut sebagai nara sumber dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rumah Makan Joglo Jamal, Jalan Magelang KM-17, Karangharjo, Margorejo, Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman pada Senin (15/12/2025).

Dihadapan ratusan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut GM.Totok Herdi Santosa menerangkan Checks and balances dalam UUD NRI 1945 dilaksanakan untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan demokratis, di mana setiap lembaga punya kontrol terhadap lembaga lain melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Kita ingat dalam Penerapan Checks and Balances dalam UUD 1945 dalam DPR dapat melakukan pengawasan terhadap eksekutif,  DPR memiliki kekuasaan untuk menyetujui atau menolak APBN. DPR bersama Presiden membuat undang-undang, namun DPR juga bisa mengawasi prosesnya. Hak Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat yang dapat Memungkinkan DPR meminta pertanggungjawaban Presiden. Hak Impeachment (Hak Memberhentikan Presiden): DPR dapat memulai proses pemberhentian Presiden jika terbukti melanggar hukum”,terangnya.

Sementara penerapan Checks and Balances dalam UUD 1945 antara Eksekutif dengan DPR seperti Presiden memiliki hak veto terbatas terhadap RUU yang tidak disetujui. Presiden dapat mengajukan RUU dan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa, yang harus disetujui DPR.

“Sedangkan untuk Yudikatif (MA & MK) terhadap Eksekutif dan Legislatif antara lain Mahkamah Konstitusi (MK): Melakukan judicial review (pengujian undang-undang terhadap UUD) dan menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara, memastikan produk legislasi tidak bertentangan dengan konstitusi.Mahkamah Agung dapatMengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang, serta menjaga independensi kekuasaan kehakiman”ucapnya.

Totok menyebut dengan penerapan Checks and balances dalam UUD NRI 1945 diharapkan dapat Mencegah dominasi atau tiranisasi kekuasaan oleh satu lembaga.Mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan serta Menjamin kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. (Nur)