Sieradmu.com Klaten – Polres Klaten bongkar kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bulusan Kecamatan Karangdowo, Klaten. Karena mengambil pasir tanpa ijin dirumahnya Yadek tega menghabisi Hartono, tetangga sendiri dan terancam hukuman maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada (3/3/2024), Yadek sedang tidur dikamar tidur rumahnya. kemudian dia terbangun karena mendengar suara seperti orang sedang memasukkan pasir ke dalam karung plastik. Tersangka terbangun kemudian mengintai serta menunggu kalau korban kembali mengambil pasir ditempatnya.

“Ternyata benar, tak berapa lama orang tersebut kembali dan lagi lagi mau memasukkan pasir ke dalam karung plastik. Tersngka langsung menendang orang tersebut. Orang tersebut jatuh tertelungkup, kemudian Yadek memukuli kepala orang tersebut dengan tangan kosong. Tidak puas memukuli dengan tangan kosong, pelaku mengambil batu bata yang ada didekatnya kemudian dipukullah muka orang tersebut beberapa kali hingga berdarah dan tak terbaya.”,jelas Kapolres.

AKBP Warsono mengungkapkan, untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang jasad korban ke sungai yang tidak jauh dari tempat tinggalnya hingga ditemukan warga. AWalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, berdasarkan temuan bercak darah yang mengarah ke rumah pelaku akhirnya Yadek mengakui perbuatannya tersebut.

“Akibat perbuatannya, Yadek dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun”,ungkap Kaplres. (Nur)