Sidang Paripurna DPRD Klaten Setujui Perubahan Propemperda 2025, Ini Tanggapan Wabup
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Senin, 17 Mar 2025
- visibility 473
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Klaten hari ini menggelar sidang paripurna yang membahas beberapa hal diantaranya, persetujuan dewan terhadap Perubahan Propemperda Tahun 2025, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, serta Penetapan pokok-pokok Pikiran DPRD.
Sidang paripurna yang dipimpin Bachtiar Joko Widagdo, Wakil Ketua DPRD Klaten tersebut dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto. Sidang paripurna menyetujui perubahan propemperda 2025 yang semula tujuh raperda menjadi 12 raperda.
Dalam Keputusan yang dibacakan Diah Eva Subadra anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klaten disampaikan beberapa Raperda yang akan dibahas DPRD Klaten tahun ini diantaranya terkait raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda perubahan atas perda nomor 8 Tahun 2022 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Merapi.

Raperda pengembangan ekonomi kreatif, raperda inovasi daerah dan raperda geopark Bayat.raperda perubahan ketiga atas perda Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Raperda perubahan kedua atas perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Terakhir, raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Raperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, raperda pembangunan dan pengembangan kepemudaaan, raperda PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda) dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Klaten 2025-2029.
Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto berharap dengan adanya perubahan perda dan penetapan raperda sebagai produk Bapemperda DPRD Klaten ini dapat mendukung perwujudan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Klaten Periode 2025-2030.
“Beberapa raperda salah satunya membahas terkait perubahan perda garis sempadan akan membuka peluang banyak investor masuk ke Kabupaten Klaten karena dapat mempermudah investasi, untuk perubahan nomenklatur PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda) diharapkan kedepan jangkauan pelayanan lebih meluas dan bisa meningkatkan setoran pendapatan asli daerah ke Kabupaten Klaten”,pungkasnya. (Nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
