Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Dampak Perbedaan Penetapan, Maarif Isntitute Mengutuk Pelarangan Penghadangan Sholat Ied Warga Muhammadiyah

Dampak Perbedaan Penetapan, Maarif Isntitute Mengutuk Pelarangan Penghadangan Sholat Ied Warga Muhammadiyah

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Jakarta – MAARIF Institute memandang serangkaian tindakan pelarangan dan penghadangan Sholat Idul Fitri 1447 H terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah sebagai peristiwa yang secara serius mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa karena kejadian ini berulang dari tahun ke tahun dan kini menyasar kelompok Islam terbesar kedua di Indonesia

Fakta-fakta di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf.

Di Sukabumi, pemerintah kota menolak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk sholat Ied dengan alasan harus selaras dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat. Di Kedung Winong, Sukoharjo, pelarangan oleh kepala desa terhadap pelaksanaan sholat Ied warga Muhammadiyah bukan sekadar persoalan administratif lokal, melainkan menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Situasi ini semakin diperkeruh oleh pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menyatakan bahwa penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah dinilai haram demi menjaga persatuan. Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan.

MAARIF Institute menegaskan bahwa persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menimpa kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya, tetapi juga telah merambah ke keluarga besar Muhammadiyah sebagai representasi kekuatan Islam wasathiyah yang memiliki akar sejarah dan basis massa yang sangat luas di tanah air. Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi.

Berdasarkan perspektif MAARIF Institute yaitu: Keislaman, Keindonesiaan dan Kemanusiaan, MAARIF Institute menegaskan, Pertama, pilar Keislaman, Islam sejak awal tumbuh dalam tradisi ijtihad yang kaya dan beragam. Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah antara metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan metode rukyatul hilal yang diacu pemerintah merupakan perbedaan furuiyyah (cabang) dalam fikih yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama lintas mazhab selama berabad-abad. Menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran yang sah, terlebih dengan menggunakan kekuasaan negara untuk menekan yang lain, adalah bentuk reduksi terhadap kekayaan khazanah keilmuan Islam. Kemajemukan ijtihad seharusnya dirayakan sebagai rahmat, bukan diperlakukan sebagai penyimpangan.

Kedua, pilar Keindonesiaan,Negara Pancasila adalah negara yang netral dan non-sektarian: bukan negara agama dan bukan pula negara yang anti-agama. Negara berkewajiban memfasilitasi warga dalam menjalankan ibadahnya, bukan mengintervensi wilayah keyakinan internal. Ketika pemerintah daerah menjadikan penetapan 1 Syawal versi pemerintah sebagai syarat penggunaan fasilitas publik, negara secara tidak langsung telah mengubah satu pandangan keagamaan menjadi hukum positif. Hal ini berpotensi melahirkan favoritisme terhadap satu mazhab dan mendiskriminasi yang lain, serta bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila.

Ketiga, pilar Kemanusiaan, Hak beribadah adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak dapat diganggu gugat. Kebebasan beragama merupakan hak setiap bangsa, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ketika aparatur negara mulai dari kepala desa hingga Wali kota justru membatasi hak ini, maka negara telah berpaling dari mandat dasarnya sebagai pelindung martabat warga. Tindakan aparat yang meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri, alih-alih melindungi, merupakan preseden buruk yang tidak dapat ditoleransi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MAARIF Institute menyatakan, Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.

Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya. Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional.

Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.

 

Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas, perbedaan metode ijtihad dalam penentuan hari raya adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi, bukan dijadikan legitimasi persekusi.

Mendorong pemerintah, swasta dan masyarakat umum untuk membangun mekanisme peribadatan yang jelas, dan adil terutama memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, agar konflik serupa tidak terus berulang dan merusak kerukunan.

MAARIF Institute meyakini bahwa kebesaran sebuah bangsa diukur dari kemampuannya merawat keragaman di tengah perbedaan. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi. Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soft Opening Aisyi Tower Klaten, Ketum PP Aisyiyah: Bisnis Ini Tidak Boleh Rugi, Keuntungannya Untuk Kemajuan Organisasi

    Soft Opening Aisyi Tower Klaten, Ketum PP Aisyiyah: Bisnis Ini Tidak Boleh Rugi, Keuntungannya Untuk Kemajuan Organisasi

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, melakukan soft opening hotel pertama yang dimiliki dan dikelola oleh ‘Aisyiyah yakni Aisyi Tower Klaten.  Salmah Orbayinah mendorong pengelolaan bisnis perhotelan ini menjadi terobosan baru menunju kemandirian ekonomi dan keuntuingannya harus dikembalikan untuk kemajuan organisasi. Soft Opening Aisyi Tower Hotel ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Ketua […]

  • Manfaatkan Teknologi Digital, Klaten Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

    Manfaatkan Teknologi Digital, Klaten Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali meraih predikat Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Hasil ini menjadi keseriusan Pemkab dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat yang didukung teknologi digitalisasi. Total nilai yang diraih yakni 98,75 pada tahap visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat lantai 2 Diskominfo Klaten. Hasil […]

  • KAI Mulai Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya Lur !

    KAI Mulai Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya Lur !

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakata – KAI telah membuka pemesanan tiket kereta api untuk masa Angkutan Lebaran 2025 termasuk keberangkatan Stasiun Klaten. Tiket dapat dipesan mulai H-45 sebelum tanggal keberangkatan, yakni sejak 4 Februari 2025 hari ini. Penjualan tiket dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pemesanan yang telah ditentukan. “Per hari ini, tiket Lebaran H-10 atau tanggal 21 Maret […]

  • Ratusan Massa di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda Ketuk Pintu untuk Menangkan Luthfi- Yasin

    Ratusan Massa di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda Ketuk Pintu untuk Menangkan Luthfi- Yasin

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Ratusan massa yang yang mayoritas anak muda mendeklarasikan Relawan Jateng Muda untuk bergerak serentak memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Deklarasi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan bimtek dan launching gerakan Jateng Muda Ketuk Pintu, kegiatan di salah satu rumah makan di kawasan Desa Belangwetan, […]

  • Puncak HUT ke-18 Partai Gerindra di Klaten Digelar Sederhana,  Kader Terus Kompak Bergerak Agar Semakin Berdampak

    Puncak HUT ke-18 Partai Gerindra di Klaten Digelar Sederhana, Kader Terus Kompak Bergerak Agar Semakin Berdampak

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klaten melaksanakan serangkaian kegiatan peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra pada Sabtu (7/2/2026). Momentum ini menjadi penyemangat para pimpinan, sayap dan kader partai besutan Prabowo Subiyanto di kota bersinar terus memberikan dampak bagi masyarakat. Rangkaian kegiatan HUT ke-18 Partai Gerindra di Klaten diawali dengan bakti sosial […]

  • Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

    Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu. Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat […]

expand_less