Sieradmu.com Klaten – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten memanggil pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang camat di Klaten berinisial(NS) . Inspekur Inspektorat setempat masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan laporan yang diterima.

Berdasarkan pantauan sieradmu.com, Yitno Margono warga Klaten yang konsen terhadap netralitas ASN dalam kancah politik datang ke kantor Inspektorat Daerah yang berada di jalan Mayor Kusmanto, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, sekira pukul 12.30 WIB. Pelapor didampini Joko Yunanto sebagai kuasa hukum atas laporan yang telah di sampaikan ke Inspektorat Daerah beberapa waktu lalu.

Usai diklarifikasi oleh Inspektorat, Joko Yunanto sebagai kuasa hukum pelapor kepada awak media mengatakan, selama satu jam lebih dari pihak Inspektorat Daerah Klaten melakukan klarifkasi terhadap klien kami tentang subyek laporan, alat bukti yang ditunjukkan yakni adanya surat yang ditujukan kepada kepala desa, kemudian dokumen foto-foto gambar bakal calon bupati.

“Yang pertama kami melaprkan terkait ketidak netralan Camat selaku kepala wilayah kecamatan yang telah dengan sengaja telah membuat surat undangan atau koordinasi dengan jajaran dibawahnya yakni para kepala desa untuk memasang gambar baliho salah satu bakal calon bupati, baliho gambar bakal calon yang terpasang berlatar belakang logo partai atas nama Jajang Prihono yang saat ini masih menjabat sebagai seretaris daerah (Sekda) Klaten”,katanya.

Dijelaskan apa yang dilakukan Camat tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri PP Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri Badan Kepegawaian , KASN dan Pengawas Pemilu.

“Yang masih kami lakukan penelusuran surat undangan yang diberikan camat kepada jajaran Kades itu atas inisiatif sendiri atau ada perintah, karena hingga saa ini sudah ada ratusan baliho gambar salah satu bakal calon tersebut terpasang di Klaten”,jelasnya.

Inspektur Kabupaten Klaten, Agus Suprapto membenarkan telah melakukan klarifikasi terkait laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diterima. Klarifikasi ini sebagai tindak lanjut setelah Inspektorat Daerah menerima laporan.

“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam memanagemen pengaduan yang sifatnya umum , terkait penyimpangan korupsi dan lainnya, nah hari ini kami melakukan klarfikasi terkait laporan terkait netralitas ASN”,ucapnya.

Agus mengungkapkan saat ini kami baru mempelajari aporan tersebut kemudian nanti kita bentuk timnya , pengadu ini nanti kita berikan kesempatan untuk melengkapi berkas laprannya tentu terkait alat bukti, yang jelas kita aan proses, namun dokumen harus lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Yang tentunya dokumen kaitannya bukti yang mengaitkan adanya tindakan salah satu ASN ini tidak netral, nah tindakan tidak netral itu harus ada data dukungnya, kita beri waktu 14 hari, lalu kemudian kami bersama tim melakukan kajian terkait aduan tersebut masuk ke ranah mana, miimal harus ada dua alat bukti”,ungkap Agus. (Nur)