Sieradmu.com Klaten – Sebuah truk dikabarkan menabrak menabrak Palang Pintu Perlintasan di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten pada Rabu (19/11/2025). Atas kejadian tersebut, satu sisi palang pada kondisi tidak dapat tertutup sempurna.
Informasi yang dihimpun dilokasi kejadian, kerusakan terjadi pada palang pintu perlintasan meskipun tidak terjadi korban jiwa. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan, selama penanganan dilakukan maka 1 sisi perlintasan yang palangnya sedang ditangani dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta
KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya.
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.
Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau para pengguna jalan yang akan melintas untuk waspada, berhati-hati dan disiplin guna memastikan keselamatan bersama. (nur)





























