Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Kasus Perceraian Tinggi, ‘Aisyiyah Soroti Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Kasus Perceraian Tinggi, ‘Aisyiyah Soroti Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 322
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta – Merespons masih lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian, ‘Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Webinar Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan pada Sabtu (27/12/2025).

Meskipun Secara regulatif, negara telah memberikan landasan perlindungan akan persoalan ini, akan tetapi dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan masih menghadapi banyak kendala, mulai dari rendahnya kepatuhan mantan suami, sulitnya proses eksekusi, keterbatasan pembuktian kemampuan ekonomi, hingga belum adanya mekanisme lintas instansi yang terintegrasi.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan perkawinan, melainkan membawa konsekuensi hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak.

“Banyak putusan Pengadilan Agama yang secara normatif sudah adil, tetapi belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam praktiknya. Keadilan sering kali berhenti di putusan, namun belum berlanjut pada pelaksanaan, kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Menurutnya, masih banyak perempuan pasca cerai yang tidak menerima haknya, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak atas nafkah, pendidikan, dan pengasuhan sering kali terabaikan, padahal anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dari sengketa orang dewasa,” tegasnya.

Dijelaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang berada di bawah Majelis Hukum dan HAM. Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan gender serta pendampingan perempuan dan anak sejak proses persidangan hingga pasca putusan, termasuk dalam pengawalan eksekusi nafkah.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mengungkapkan bahwa perhatian terhadap isu perempuan dan anak telah menjadi napas perjuangan ‘Aisyiyah sejak awal berdiri, termasuk dalam ranah hukum keluarga.

“Majelis Hukum dan HAM memang diberi mandat langsung oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah untuk mengawal dan mendampingi isu-isu perempuan dan anak, khususnya dalam bidang hukum,” ungkap Tri.

Tri menilai kebijakan negara terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan sebagai langkah progresif yang perlu terus dikawal bersama. “Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan yang sudah digulirkan ini merupakan bagian dari komitmen negara, dan menjadi PR kita bersama untuk terus mensosialisasikan serta mendampingi implementasinya,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Muhayah, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong lahirnya putusan yang tidak hanya berkeadilan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Ia menegaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi instrumen penting untuk memastikan hakim menetapkan nafkah anak, nafkah idah, dan mut’ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Namun, tantangan terbesar masih berada pada tahap pasca putusan, khususnya dalam pelaksanaan dan eksekusi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendorong penguatan amar putusan yang lebih operasional serta sinergi lintas lembaga agar putusan benar-benar berdampak nyata bagi perempuan dan anak.

Dari perspektif pendampingan di akar rumput, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati, memaparkan realitas kompleks yang dihadapi perempuan pasca perceraian. Data BPS menunjukkan sekitar 11,44 juta rumah tangga di Indonesia dikepalai oleh perempuan, yang sebagian besar menghadapi kerentanan ekonomi pasca putusan.

Banyak perempuan jatuh dalam kondisi “kemiskinan baru” akibat terputusnya nafkah, memikul beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh anak, serta menghadapi stigma sosial sebagai janda cerai.

Kasiyati juga menyoroti dampak serius bagi anak-anak akibat tidak terpenuhinya nafkah pasca perceraian, mulai dari risiko putus sekolah, masalah gizi, hingga gangguan psikologis. Menurutnya, lemahnya mekanisme eksekusi putusan dan belum terintegrasinya kebijakan lintas sektor membuat perlindungan terhadap perempuan dan anak belum optimal. Karena itu, LBH ‘Aisyiyah mendorong pendampingan holistik yang mencakup aspek hukum, pemulihan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, menyampaikan bahwa Kementerian Agama saat ini belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian. Meski demikian, Kemenag telah mengambil langkah strategis melalui Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama di berbagai daerah untuk memperkuat pelaksanaan putusan, termasuk mekanisme pemotongan gaji bagi mantan suami yang berstatus aparatur sipil negara.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Utami, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani kebijakan pusat dengan implementasi di lapangan. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi daerah, penganggaran yang responsif gender, serta optimalisasi peran dinas terkait agar pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan tidak menjadi persoalan individual, melainkan ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Rokhanah, membagikan praktik baik pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan di Jawa Tengah. Rokhanah menekankan pendekatan from awareness to action, yaitu menempatkan pengadilan tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem perlindungan melalui amar putusan yang responsif, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui webinar ini, ‘Aisyiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga, memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek formal, serta benar-benar menghadirkan keadilan yang berdampak nyata bagi kehidupan perempuan dan anak. (Nur/*)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pastikan Kegiatan Nataru 2026 di Klaten Kondusif, Kendaraan Masuk Turun 14%

    Polres Pastikan Kegiatan Nataru 2026 di Klaten Kondusif, Kendaraan Masuk Turun 14%

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Polres Klaten memastikan seluruh rangkaian pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Klaten berjalan aman, tertib, dan kondusif.  Arus kendaraan masuk ke wilayah Klaten tercatat sebanyak 219.272 kendaraan atau turun 14 persen dibandingkan Operasi Lilin Candi 2024, sementara arus keluar mencapai 218.090 kendaraan atau juga turun 14 persen. Berdasarkan  […]

  • Cukupi Nutrisi Gizi Keluarga, DKPP Klaten Sosialisasikan Program Gemarikan

    Cukupi Nutrisi Gizi Keluarga, DKPP Klaten Sosialisasikan Program Gemarikan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi progam Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kamis (18/9/2025). Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengonsumsi olahan ikan sebagai sumber nutrisi keluarga. Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diajak memanfaatkan aneka ikan […]

  • Resmikan MACNWK YJH Klaten, Bupati Takjub Usai Melihat Fasilitas Pendidikannya

    Resmikan MACNWK YJH Klaten, Bupati Takjub Usai Melihat Fasilitas Pendidikannya

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo hari  meresmikan Madrasah Aliyah Cendekia Nashirul Wasathiyyah (MA CNWK) yang merupakan pengembangan amal usaha Yayasan Jamah Haji (YJH) Klaten yang berada di di Jalan Ki Ageng Penjawi, Dukuh Gelangan Baru, Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Klaten Hamenang […]

  • Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara Proliga 2026, Kehadiran Irina Voronkova Jadi Pembeda

    Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara Proliga 2026, Kehadiran Irina Voronkova Jadi Pembeda

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakarta – Jakarta Petamina Enduro (JPE) akhirnya mampu mempertahankan gelar juara Proliga 2026 setelah mampu mengalahkan tim kuda hitam, Phonska Plus Pupuk Indonesia, Gresik di Gor Amongrogo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). Meidol Stefani Yoku dan kawan kawan tampil tertekan sejak kekalahah di leg pertama sehari sebelumnya. Penurunan performa dialami dua  outside hitter Phonska Plus, Oleksandra […]

  • Usai Tragedi di Jalur KA Bekasi Timur, Sejumlah Jadwal Perjalanan KA Daop 6 Mulai On Time Hari Ini

    Usai Tragedi di Jalur KA Bekasi Timur, Sejumlah Jadwal Perjalanan KA Daop 6 Mulai On Time Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakarta –  KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan bahwa per Kamis pagi, 30 April 2026, perjalanan KA keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta menuju berbagai kota berangkat tepat sesuai jadwal pasca evakuasi dan normalisasi jalur KA di Bekasi Timur, Jawa Barat. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, “Pada Kamis, 30 April 2026 […]

  • Tugas Akhir Manajemen Event, Mahasiswa STAIT Ygyakarta Gelar Acara Bukber di Pati

    Tugas Akhir Manajemen Event, Mahasiswa STAIT Ygyakarta Gelar Acara Bukber di Pati

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 734
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Pati – Yayasan Ya Ummi Fatimah menggelar acara buka bersama yang diikuti seluruh karyawan yayasan dan para siswa playgroup dan SD di Masjid YaUmmi Fatimah, J. P Diponogoro No. 155 Pati, Sabtu (23/3/2024). Ketua Panitia Ahmad Chusaeri mengatakan, rangkaian kegiatan buka bersama ini diisi dengan kajian keislaman dan lomba mewarnai untuk siswa play group, […]

expand_less