Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Kasus Perceraian Tinggi, ‘Aisyiyah Soroti Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Kasus Perceraian Tinggi, ‘Aisyiyah Soroti Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 479
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta – Merespons masih lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian, ‘Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Webinar Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan pada Sabtu (27/12/2025).

Meskipun Secara regulatif, negara telah memberikan landasan perlindungan akan persoalan ini, akan tetapi dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan masih menghadapi banyak kendala, mulai dari rendahnya kepatuhan mantan suami, sulitnya proses eksekusi, keterbatasan pembuktian kemampuan ekonomi, hingga belum adanya mekanisme lintas instansi yang terintegrasi.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan perkawinan, melainkan membawa konsekuensi hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak.

“Banyak putusan Pengadilan Agama yang secara normatif sudah adil, tetapi belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam praktiknya. Keadilan sering kali berhenti di putusan, namun belum berlanjut pada pelaksanaan, kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Menurutnya, masih banyak perempuan pasca cerai yang tidak menerima haknya, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak atas nafkah, pendidikan, dan pengasuhan sering kali terabaikan, padahal anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dari sengketa orang dewasa,” tegasnya.

Dijelaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang berada di bawah Majelis Hukum dan HAM. Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan gender serta pendampingan perempuan dan anak sejak proses persidangan hingga pasca putusan, termasuk dalam pengawalan eksekusi nafkah.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mengungkapkan bahwa perhatian terhadap isu perempuan dan anak telah menjadi napas perjuangan ‘Aisyiyah sejak awal berdiri, termasuk dalam ranah hukum keluarga.

“Majelis Hukum dan HAM memang diberi mandat langsung oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah untuk mengawal dan mendampingi isu-isu perempuan dan anak, khususnya dalam bidang hukum,” ungkap Tri.

Tri menilai kebijakan negara terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan sebagai langkah progresif yang perlu terus dikawal bersama. “Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan yang sudah digulirkan ini merupakan bagian dari komitmen negara, dan menjadi PR kita bersama untuk terus mensosialisasikan serta mendampingi implementasinya,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Muhayah, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong lahirnya putusan yang tidak hanya berkeadilan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Ia menegaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi instrumen penting untuk memastikan hakim menetapkan nafkah anak, nafkah idah, dan mut’ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Namun, tantangan terbesar masih berada pada tahap pasca putusan, khususnya dalam pelaksanaan dan eksekusi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendorong penguatan amar putusan yang lebih operasional serta sinergi lintas lembaga agar putusan benar-benar berdampak nyata bagi perempuan dan anak.

Dari perspektif pendampingan di akar rumput, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati, memaparkan realitas kompleks yang dihadapi perempuan pasca perceraian. Data BPS menunjukkan sekitar 11,44 juta rumah tangga di Indonesia dikepalai oleh perempuan, yang sebagian besar menghadapi kerentanan ekonomi pasca putusan.

Banyak perempuan jatuh dalam kondisi “kemiskinan baru” akibat terputusnya nafkah, memikul beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh anak, serta menghadapi stigma sosial sebagai janda cerai.

Kasiyati juga menyoroti dampak serius bagi anak-anak akibat tidak terpenuhinya nafkah pasca perceraian, mulai dari risiko putus sekolah, masalah gizi, hingga gangguan psikologis. Menurutnya, lemahnya mekanisme eksekusi putusan dan belum terintegrasinya kebijakan lintas sektor membuat perlindungan terhadap perempuan dan anak belum optimal. Karena itu, LBH ‘Aisyiyah mendorong pendampingan holistik yang mencakup aspek hukum, pemulihan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, menyampaikan bahwa Kementerian Agama saat ini belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian. Meski demikian, Kemenag telah mengambil langkah strategis melalui Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama di berbagai daerah untuk memperkuat pelaksanaan putusan, termasuk mekanisme pemotongan gaji bagi mantan suami yang berstatus aparatur sipil negara.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Utami, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani kebijakan pusat dengan implementasi di lapangan. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi daerah, penganggaran yang responsif gender, serta optimalisasi peran dinas terkait agar pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan tidak menjadi persoalan individual, melainkan ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Rokhanah, membagikan praktik baik pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan di Jawa Tengah. Rokhanah menekankan pendekatan from awareness to action, yaitu menempatkan pengadilan tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem perlindungan melalui amar putusan yang responsif, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui webinar ini, ‘Aisyiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga, memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek formal, serta benar-benar menghadirkan keadilan yang berdampak nyata bagi kehidupan perempuan dan anak. (Nur/*)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Calhaj 2026 Ikuti Bimbingan Manasik  Bersama Terintegrasi, Ini Pesan Bupati Klaten

    Ribuan Calhaj 2026 Ikuti Bimbingan Manasik Bersama Terintegrasi, Ini Pesan Bupati Klaten

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Ribuan Calon Jamaah Haji Kabupaten Klaten mengikuti bimbingan Manasik Haji Terintegrasi  Kabupaten dan Kecamatan untuk musim haji 1447 H (2026 M) yang diselenggarakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Klaten, Kantor Kementrian Haji dan Umroh, Yayasan Jamaah Haji Klaten, Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Klaten, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh  (KBIHU) dan […]

  • Conditions wagering et bonus : comprendre les délais et gains

    Conditions wagering et bonus : comprendre les délais et gains

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Conditions wagering : comprendre les règles et les délais de jeu Quand je teste des jeux d'argent, je commence par les délais de jeu et le wagering. Souvent, j’ai vu des bonus valables 7 à 30 jours, sinon les gains deviennent “bloqués”. Les “conditions wagering” se calculent sur une tranche du dépôt, pas sur tous […]

  • Kuttab Ibnu Abbas Klaten Parenting, Kupas Pentingnya Mendidik Anak Standar Al-Qur’an

    Kuttab Ibnu Abbas Klaten Parenting, Kupas Pentingnya Mendidik Anak Standar Al-Qur’an

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Ratusan peserta antusias mengikuti Kuttab Ibnu Abbas Parenting Festival 2025 yang berlangsung di Gor Gelarsena Klaten, Ahad (9/11/2025). Parenting ini menjadi bagian dari gerakan besar Yayasan Ibnu Abbas yang mengajak keluarga muslim untuk kembali kepada konsep tarbiyah nabawiyah. Kepala Kuttab Ibnu Abbas Klaten, Ust Kusyaeni melaporkan, Kuttab Parenting Festival 2025 mengusung tema […]

  • Crypto Casinos: BC Game, Bitcoin Slots, and Real Money Play

    Crypto Casinos: BC Game, Bitcoin Slots, and Real Money Play

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Understanding BC Game Bet and BGaming Crypto Casinos I tested BC Game and several BGaming-powered crypto casinos last month, carefully comparing their live dealer games and overall user experience. Their core difference is stark. BC Game offers unique, provably fair games you can't find elsewhere, while BGaming is a software provider supplying slots and table […]

  • Seminar Edukasi Puncak Milad ke-77,  SMP Muhammadiyah 1 Klaten Hadirkan Trainer Motivator Nasional

    Seminar Edukasi Puncak Milad ke-77, SMP Muhammadiyah 1 Klaten Hadirkan Trainer Motivator Nasional

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 562
    • 0Komentar

    sieradmu.com Klaten – Ratusan peserta mengikuti seminar edukasi pendidikan berkemajuan di era digital dan tantangan karakter anak di halaman SMP Muhammadiyah 1 Klaten. Kegiatan ini sebagai puncak rangkaian Milad ke-77 sekolah adhiwiyata yang dikelola persyarikatan Muhammadiyah di kota bersinar. Seminar Edukasi yang dibuka Guritno, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Klaten, ini […]

  • Ganggu Akses Pejalan Kaki, Warga Keluhkan Lapak Pedagang di Trotoar Jalan Jagalan Cawas

    Ganggu Akses Pejalan Kaki, Warga Keluhkan Lapak Pedagang di Trotoar Jalan Jagalan Cawas

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 224
    • 0Komentar

    sieradmu.com Klaten – Warga mengeluhkan kondisi trotoar di kawasan jalan Jagalan – Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang ditutup lapak pedagang kaki lima (PKL). Kondisi ini membuat pejalan kaki tak nyaman karena terpaksa turun ke badan jalan saat melintas, terutama ketika kawasan ramai pengunjung. Arda(46) warga Kecamatan Cawas mengatakan kondisi trotoar saat ini sudah tak […]

expand_less