Sidang Sengketa Parkiran Klatos, OC Kaligis Merasa Ada Upaya Kriminalisasi Kliennya Oleh Oknum Kebal Hukum
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang lanjutan gufatan perdata PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) kepada Pemerintah Kabupaten setempat terkait pengambilalihan lahan parkir Klaten Town Square (Klatos) secara sepihak. OC Kaligis sebagaikuasa hukum penggugat menilai sewa plasa Klaten masih berlaku sehingga secara otomatis pengelolaan parker Klatos masih menjadi kewenangan PT MMS.
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan saksi dari pihak penggungat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Klaten, Siwi Rumbah Wigati yang didampingi anggota majelis hakim lainnya, berlangsung di ruang sidang Prof.Oemar Seno Adji,SH, Pengadilan Negeri Klaten.
Nampak hadir perwakilan Dari pihak penggugat yakni jajaran Direksi PT MMS yang didampingi didampingi kuasa hukumnya Pengacara SeniorOC Kaligis, konsultan hukum PT MMS Joko Yunantodan lainnya. Sedangkan Pemkab Klaten diwakili dua staf Bagian Hukum Setda Klaten, Trisna Tirtana dan Ghiffa.
Kasus ini berawal sejak pengelolaan lahan parkir diambil alih oleh Pemkab Klateen sejak 1 Desember 2025 dimana masa kerja sama belum berakhir. Pengambilalihan parker Klatos yang dinilai sepihak dinilai merugikan pihak PT MMS yang kemudian melayangkan gugatan perdata yang dimulai persidangan pada Rabu,14 Januari 2025, sidangpun berlanjut setelah mediasi yang dilakukan PN Klaten tidak menemukan titik temu.
OC Kaligis usai pelaksanaan sidang gugatan kliennya kepada awak media mengatakan, berdasarkan surat perjanjian kerjasama seharusnya Pemkab memiliki kewajiban menyerahkan lahan parkir yang dikelola oleh PT MMS.
“Dalam persidangan tadi juga sempat saya tanyakan surat perjanjian sewa menyewa antara PT MMS dengan Pemkab, surat perjanjian ini konsepnya dibuat Pemkab dan ditandatangani oleh Bupati Klaten saat itu”,katanya, Kamis.
Secara Tegas OC Kaligis menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan orang kuat, yang dilindungi undang-undang dalam hal ini Bupati Klaten, karena jelas ada tanda tangannya dalam surat perjanjian sewa-menyewa, karena perjanjian masih berlaku ya seharusnya parkir klatos menjadi hak kelola PT MMS, tetapi justru diambil alih oleh Pemkab.
“Pemkab kita gugat karena berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa ini PT MMS masih mempunyai hak untuk mengelola, kenapa diambil alih oleh Pemkab”Tegasnya.
Sementara itu hingga saat ini dari pihak tergugat melalui Bagian (Kabag) Hukum Setda Klaten menyatakan tetap akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan. Kepastian mengenai siapa yang berhak mengelola lahan parkir kini bergantung pada pembuktian di meja hijau atas gugatan yang dilayangkan PT MMS. (nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
