Sieradmu.com Klaten – Pemerintah telah selesai memberikan uang ganti rugi (UGR) bag Ratusan ratusan ahli waris terkait adanya relokasi makam di Dusun Bladon, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten karena diterjang proyek tol Jogja-Solo.

Untuk pembayaran UGR tahap kedua diterima bagi 48 ahli waris makam di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, mereka memperoleh uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.

Kepala Seksi (Kasi) sekaligus Sekretaris Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Tekat Subagyo mengatakan tidak ada kendala dalam pembayaran uang ganti rugi tahap yang kedua tersebut. Pihaknya telah memilki data terkait ahli waris yang menerima atas relokasi makam di dukuh Bladon tersebut.

“Untuk tahap dua hari ini kami menyelesaikan pembayaran pemindahan makam, ada 48 makam. Yang pertama sudah dibayarkan dan kali ini pembayaran UGR yang kedua,” ujarnya saat ditemui seusai pembayaran UGR, di Gedung Serbaguna, Desa Pepe, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya , Masing-masing ahli waris yang menerima UGR untuk setiap makam bervariasi. Perbedaan UGR, tergantung bangunan kijing makam yang berbeda-beda seperti dari keramik dan sebagainya.

Seperti diketahui para ahi waris yang terkena relokasi makam di Desa PP telah secara mandiri membeli tanah untuk pemindahan makam yang diterjang jalan Tol Solo-Yogya beebrapa bulan yang lalu.(Nur)