Sieradmu.com Klaten – Kekayaan intelektual kini tak lagi sekadar istilah hukum, tetapi telah menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Klaten .
Hal inilah yang melatarbelakangi digelarnya Fasilitasi Penguatan  Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) di Grand Tjokro Hotel, Kamis (31/7/2025).
Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Disbudporapar Klaten, Dwi Murwanti ini, sebagai upaya untuk untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pencipta, mengenai pentingnya perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
âKami menghadirkan dua narasumber dalam kegiatan ini yakni dari Ketua Komite Ekonomi Kreatif Klaten, Joko Istiyanto dan Anggota Komisi IV DPRD Klaten, Ruslan Rosidiâ,katanya.
Ketua KEK Klaten, Joko Istiyanto mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif yang inklusif, mensejahterakan menuju Klaten sebagai Kabupaten Keratif.
âSangat penting para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan dan melindungi hasil cipta mereka, hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual sekaligus sebagai pelindungan hukum atas kekayaan intelektual,â ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi dan visi membangun ekonomi kreatif yang kuat, kegiatan fasilitasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Klaten.
âSudah saatnya pelaku ekonomi bangkit, melindungi karya, dan menciptakan nilai tambah yang bermartabat di tengah persaingan globalâ,ucapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Klaten, Ruslan Rosidi dalam kesempatan tersebut menyebut jika masih banyak pelaku UMKM atau kreator lokal di Klaten ini yang belum mengerti bahwa hak atas karya mereka bisa dilindungi dan bahkan bernilai ekonomi tinggi.
âIni Kalau didaftarkan, bisa menghasilkan royalti. Selain perlindungan, ini juga peluang ekonomi. Jangan sampai kita rugi dua kali, tidak terlindungi dan tidak mendapat apa-apa,â tungkapnya.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat Klaten semakin sadar bahwa kekayaan intelektual bukan hanya milik akademisi atau perusahaan besar, melainkan hak setiap warga yang mencipta dan berinovasi. (Nur)




























