Sieradmu.com Klaten – Kejaksaan Negeri Klaten terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plasa Klaten. Ditangan Kajari baru, Bagus Priyonggo, S.H., M.H., CLA, kasus yang sempat viral dan menuai respon para netizen ini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
“Hari ini kelanjutan penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan plasa Klaten mulai dilampahkan ke PN Tipikor Semarang”,kata Kajari Klaten, Selasa (25/11/2025).
Kajari Klaten mengungkapkan dalam pelimpahan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Klaten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hingga saat ini baru empat orang yang layak ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten) dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten).
“Sementara ini baru empat orang yang layak dijadikan tersangka, meski demikian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan negara ini, kita lihat proses persidangannya seperti apa”,ungkap Kajari Klaten.
Lebih lanjut menurut Bagus, Kejaksaan tidak asal asalan dalam menetapkan tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup, yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Dalam pelimpahan kasus ini Tim Gabungan melimpahkan empat berkas perkara, sidangnya bersamaan sedangkan dakwaan berbeda karena dakwaan itu membuktikan peran dan pertanggungjawaban pidana masing masing tersangka”,ucapnya.

Kajari Klaten menegaskan dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini Kejaksaan Negeri Klaten berkomitmen melakukan penegakan hukum yang objektif, tidak tebang pilih dan berdasarkan hati nurani.
“Semoga penanganan perkara ini berjalan dengan lancar, hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama”,tegas Kajari Klaten.
Seperti diketahui dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini keempat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan akan dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun. (nur)





























