Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten Hari Ini Dilimpahkan Ke PN Tipikor Semarang

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten Hari Ini Dilimpahkan Ke PN Tipikor Semarang

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 355
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Klaten – Kejaksaan Negeri Klaten terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plasa Klaten.  Ditangan Kajari baru, Bagus Priyonggo, S.H., M.H., CLA, kasus yang sempat viral dan menuai respon para netizen ini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Hari ini kelanjutan penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan plasa Klaten mulai dilampahkan ke PN Tipikor Semarang”,kata Kajari Klaten, Selasa (25/11/2025).

Kajari Klaten mengungkapkan dalam pelimpahan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Klaten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hingga saat ini baru empat orang yang layak ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten) dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten).

“Sementara ini baru empat orang yang layak dijadikan tersangka, meski demikian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan negara ini, kita lihat proses persidangannya seperti apa”,ungkap Kajari Klaten.

Lebih lanjut menurut Bagus, Kejaksaan tidak asal asalan dalam menetapkan tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup, yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Dalam pelimpahan kasus ini Tim Gabungan melimpahkan empat berkas perkara, sidangnya bersamaan sedangkan dakwaan berbeda karena dakwaan itu membuktikan peran dan pertanggungjawaban pidana masing masing tersangka”,ucapnya.

Kajari Klaten menegaskan dalam penanganan kasus  dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini Kejaksaan Negeri Klaten berkomitmen melakukan penegakan hukum yang objektif, tidak tebang pilih dan berdasarkan hati nurani.

“Semoga penanganan perkara ini berjalan dengan lancar, hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama”,tegas Kajari Klaten.

Seperti diketahui dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini keempat tersangka yang berkasnya  telah dilimpahkan ke Pengadilan akan dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan, Dandim Klaten Dorong Proyek TMMD Sengkuyung Terus Dimaksimalkan

    Ramadhan, Dandim Klaten Dorong Proyek TMMD Sengkuyung Terus Dimaksimalkan

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 814
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Memasuki bulan Ramadhan yang bersamaan dengan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2024 di Desa Bero Kecamatan Trucuk, Kodim Klaten terus bergerakmenyelesaikan sasaran fisik non fisik . Komandan Kodim 0723 Klaten Letkol Czi Bambang Setyo Triwibowo mengungkapkan bahwa TMMD kali ini dengan sasaran fisik berupa Betonisasi Jalan panjang […]

  • PEMBELAJARAN BLENDED LEARNING DI SEKOLAH DASAR  DAERAH PURWOREJO JAWA TENGAH

    PEMBELAJARAN BLENDED LEARNING DI SEKOLAH DASAR DAERAH PURWOREJO JAWA TENGAH

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 1.388
    • 0Komentar

    Pembelajaran di era pasca pandemi covid-19 saat ini mengharuskan sekolah untuk mengurangi jumlah tatap muka di kelas. Tahun ajaran baru 2021/2022 Kemdikbudristekmengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah diharuskan memenuhi beberapa syarat untuk dapat menjalankan sistem pembelajaran tersebut. Syarat yang harus dipenuhi anataralain zona daerah sekolah adalah zona hijau (aman), warga […]

  • Festival Ramadhan Ceria Hadir di Klatos, Ada Storytelling “Dream Baitullah”

    Festival Ramadhan Ceria Hadir di Klatos, Ada Storytelling “Dream Baitullah”

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten –  Mewarnai semarak dakwah Ramadhan , puluhan  peserta meriahkan Festival Ramadhan Ceria berlangsung di Klaten Town Square (Klatos) dan Masjid Raya pada Ahad (22/2/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang untuk mengukir prestasi sekaligus mengenalkan karakter keislaman bagi anak usia dini. Festival Ramadhan Ceria 2026 yang diselenggarakan kerjasama antara Vianzo Trafel, Umroh dan Haji […]

  • Sidang Paripurna DPRD Klaten Setujui Perubahan Propemperda 2025, Ini Tanggapan Wabup

    Sidang Paripurna DPRD Klaten Setujui Perubahan Propemperda 2025, Ini Tanggapan Wabup

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Klaten hari ini menggelar sidang paripurna yang membahas beberapa hal diantaranya, persetujuan dewan terhadap Perubahan Propemperda Tahun 2025, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, serta Penetapan pokok-pokok Pikiran DPRD. Sidang paripurna yang dipimpin Bachtiar Joko Widagdo, Wakil Ketua DPRD Klaten tersebut dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto. Sidang […]

  • Pengajian Pimpinan Muhammadiyah Klaten, Iskak Sulistya Sampaikan Karakteristik Islam Berkemajuan

    Pengajian Pimpinan Muhammadiyah Klaten, Iskak Sulistya Sampaikan Karakteristik Islam Berkemajuan

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 723
    • 0Komentar

    sieradmu.com Klaten – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM ) Klaten Iskak Sulistyo mengatakan bahwa islam berkemajuan itu setidaknya memiliki lima karakteristik utama antara lain tauhid yang murni, memahami al-Qur’an dan sunnah secara mendalam, tajdid dalam semua dimensi kehidupan, wasathiyah dalam pemikiran dan perbuatan, dan membawa rahmat bagi semesta alam. Hal itu disampaikan Iskak Sulistiyo […]

  • MEWUJUDKAN PEMBELAJARAN MENYENANGKAN: MAHASISWA KKN UAD GELAR BIMBINGAN BELAJAR PEMBUATAN CLAY DAN SLIME UNTUK ANAK-ANAK DI PADUKUHAN SENDANGMULYO

    MEWUJUDKAN PEMBELAJARAN MENYENANGKAN: MAHASISWA KKN UAD GELAR BIMBINGAN BELAJAR PEMBUATAN CLAY DAN SLIME UNTUK ANAK-ANAK DI PADUKUHAN SENDANGMULYO

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.053
    • 0Komentar

    Sebuah inisiatif inspiratif muncul di Padukuhan Sendangmulyo, Purwoharjo, Samigaluh, Kulon Progo oleh sekelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Regulerperiode-119 Unit XVIII.C.2, Universitas Ahmad Dahlan(UAD), Yogyakarta. Sebagai bentuk manifestasi semangatdalam memberikan kontribusi positif bagi pendidikan anak-anak, mahasiswa KKN UAD Yogyakarta mengadakanbimbingan belajar kreatif untuk anak-anak desa setempatyaitu mengadakan kegiatan pembelajaran guna meningkatkanketerampilan melalui bimbingan belajar cara […]

expand_less