Pengisian Jabatan Wabup Klaten, Mulai Menguat Namun Masih Terhambat Prosesnya !
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Isu Pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Klaten setelah Almarhum Benny Indra Ardhianto tutup usia pada Februari 2026 terus menguat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun demikian hingga saat ini belum dapat diproses karena masih menunggu lampu hijau dari Kemendagri.
Berdasarkan pantauan sieradmu media, sempat muncul nama Mahanni Yulinda Pratiwi (istri almarhum Benny Indra Ardhianto) yang akan menggantikan suaminya sebagai Wabup. Nama Hariyanto juga sempat santer akan meneruskan perjalanan putra semata wayangnya yang telah pergi untuk selamanya.
Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto menyatakan belum ada kesepakatan resmi dari partai pengusung yang memiliki kewenangan untuk menentukan pengganti almarhum sebagai Wabup mendampingi Hamenang Wajar Ismoyo.
“Belum ada pembahasan resmi karena Partai politik (parpol) pengusung masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian almarhum dari jabatannya. Status almarhum saat ini belum diberhentikan karena baru diusulkan oleh DPRD Klaten ke Kemendagri”,kataya usai Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya tidak etis melakukan pembahasan mengenai nama calon pengganti baru sebelum adanya keputusan resmi pemberhentian dari Kemendagri. Setelah itu baru akan dumulai prosesnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai , DPD PAN Klaten, Darmadi juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal partai pengusung Hamenang-Benny terkait nama pengganti Wabup Klaten.
“Belum ada pembahasan. Posisi ini menjadi hak Partai Gerindra untuk mengusulkan, nanti baru berkoordinasi dengan partai pengusung lainnya,” ujarnya.
Darmadi memandang pengisian jabatan wakil bupati memang perlu segera dilakukan agar tidak menghambat kinerja Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk menjalankan visi misinya menjadikan Klaten Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, sampai masa habis jabatan.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian kepala daerah yang meninggal dunia harus melalui mekanisme paripurna sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami masih menunggu SK dari Kemendagri terkait pemberhentian almarhum sebagai wakil bupati Klaten, nantinya kami juga akan membentuk panitia pemilihan penentuan nama pengganti sepenuhnya menjadi kewenangan partai pengusung.
Seperti diketahui Almarhum Benny Indra Ardhianto sebelumnya mendampingi Hamenang Wajar Ismoyo dalam Pilkada Klaten 2024 yang diusung 9 partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Partai PAN, Partai Nasdem, PPP, Perindo dan Gelora. Hamenang-Benny terpilih dan dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. (nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
