Sieradmu.com Klaten – Berjuang menuntut keadilan itulah yang dilakukan tetapi Agatha Prycylia Eva Irwanti (29), Meskipun tidak terbukti ikut terlibat penganiayaan terdapat seorang anak, FPA (18), warga Kecamatan Wedi, Klaten, pada 15 April 2024 silam, Eva tetap dijadikan terdakwa bersama 4, teman kosnya yang juga berstatus terdakwa.
Tuntutan para terdakwa atas kasus kekerasan terhadap FPA sedianya akan dibacakan oleh JPU dalam sebuah persidangan di PN Klaten, pada Senin (24-3-2025), namun batal karena JPU belum selesai dengan saksi-saksi dan surat dakwaan belum selesai.
Pada hari persidangan yang berlangsung kemarin (25/3/2025) nampak Sejumlah warga yang bersimpati dengan kasusnya terlihat datang ke PN Klaten untuk memberikan semangat dan dukungan terhadap Eva yang mereka anggap tidak bersalah dalam kasus tersebut. Mereka mengenakan kaos bertulis “Save Eva”.
Menurut pengacara Eva, Suraji Noto Suwarno, SH., MH., CPL bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan prosesi hukum untuk sebagian orang-orang yang terdapat dalam video tindak kekerasan terhadap korban FPA yang viral di medsos baik sebagai pelaku kekerasan maupun pihak yang melakukan pembiaran diantaranya Dama Juarima Resha Putri, Anik Muliawati, Iis Sudarsih, Asih Rahayu dan Agatha Prycylia Eva Irwanti atau Eva, dengan status terdakwa pada PN Klaten. Mereka berdasarkan BAP menjadi terdakwa kareha karena melakukan pembiaran terjadinya tindak kekerasan terhadap korban FPA.
“Selain memeriksa 5 orang yang kemudian berstatus terdakwa, aparat juga memeriksa sejumlah saksi-saksi yakni Sri Waryani, Sholecha Roza Ismawati, Rindiantika, Nur Febriani, Ester Carolina, Risma Rimayanti, Novi Rahayu, Christmo Ningtyas Nike Yenitza dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap APH tidak melakukan proses lanjut sebagaimana pasal 80 ayat (1) Jo pasal 78C UU RI nomor 38 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan hanya sebatas saksi terhadap Rindiantika, Sholecha Roza Ismawati, Nur Febriani dan Ester Carolina”,katanya.
Padahal menurut Suraji, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap Rindiantika terbukti ikut melakukan pemukulan terhadap korban FPA, sedangkan Sholecha Roza Ismawati, Nur Febriani, Ester Carolina terbukti melakukan pembiaran terjadinya tindak kekerasan terhadap korba PFA tanpa upaya sama sekali untuk menghentikan atau bahkan upaya menolong korban PFA.
“Dalam persidangan juga kata dia terdapat kontradiktif dari saksi Roza, sebab saat pihaknya menanyakan apakah terdakwa Eva memerintahkan kekerasan terdapat korban menjawab tidak terapi saat JPU yang bertanya menjelaskan terdakwa Eva menyuruh melakukan kekerasan, untuk itulah kami berharap persidangan kasus ini berjalan secvara obyektiff dan berkeadilan, Padahal dari saksi-saksi lain tidak ada mengatakan Eva melakukan kekerasan,” ujarnya. (N/*)





























