Sieradmu.com Sleman – Tak kurang dari 150 peserta kembali mendapatkan penggemblengan terkait inplementasi nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada dua pertanyaan yang menunjukkan betapa antusias peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi empat sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di Ruang Pertemuan Rumah Makan Pring Sewu, Jalan Magelang KM-9, Banaran, Sendang Dadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Selasa (9/12/2025)pagi.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini menghadirkan nara sumber uatama GM.Totok Hedi Santosa, Anggota MPR-RI, A-212 Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam paparannya beliau menyampaikan kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.

“Ya, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, menjadikannya landasan tertinggi yang tidak boleh ditentang oleh peraturan lain, meskipun secara hierarki formal UUD 1945 berada di atasnya (sebagai Konstitusi) karena UUD 1945 dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) atau sumber normatif tertinggi dalam sistem hukum nasional”,katanya dihadapan peserta.

Dijelaskan cara Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi dalam ketatanegaraan adalah keberadaannya sebagai dasar filosofis dan moral, sumber dari segala sumber hukum, Merupakan norma dasar yang paling abstrak dan tertinggi yang menjadi dasar bagi norma-norma di bawahnya, termasuk UUD 1945 (sebagai Staatsgrundgesetz). Paradigma dan Pedoman dalam Pembentukan Hukum.

“Ketika ada undang-undang yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan nilai Pancasila, Mahkamah Konstitusi dapat menguji dan membatalkannya berdasarkan uji materi terhadap UUD 1945, yang pada akhirnya merujuk kembali pada Pancasila”jelasnya.

GM. Totok menegaskan, Pancasila adalah fondasi yang mengikat seluruh sistem hukum Indonesia, memastikan bahwa penyelenggaraan negara dan hukum selalu berjalan sesuai dengan cita-cita dan nilai luhur bangsa.

“Sosialisasi empat pilar ini juga memberikan masukan terkait keberadaan norma Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi keberadaanya menjadi benteng dalam menghadapi perkembangan jaman yang semakin global”,pungkasnya. (Nur)