Sieradmu.com Klaten – Sempat bikin kaget pengguna jalan yang melintas di Jalan Pemuda, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri klaten menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di depan kantor kejaksaan setempat, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini bagian dari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dilingkungan kejaksaan setempat.

Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu, para pegawai Kejaksaan  menghentikan pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang melintas depan kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Tidak dalam rangka memeriksa kelengkapan kendaraan, petugas menghampiri pengendara dan memberikan stiker ajakan untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Sebelumnya tadi ada apel peringatan Hakordia yang diikuti seluruh ajjaran korps adhiyaksa di Klaten, setelah itu dilanjutkan dengan pembagian stiker anti korupsi kepada masyarakat”,kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu.

Kegiatan (Hakordia) lainnya adalah sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang menghadirkan perwakilan pegawai BUMN dan BUMD di Kabupaten Klaten. Edukasi ini menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Agung terkait dengan pembinaan di tempat yang pernah terjadi kasus korupsi.

“Edukasi ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi dilingkup BUMD dan BUMN di Kabupaten Klaten yang sangat merugikan Negara”,ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten, M.R Wibisono menyampaikan capaian penanganan kasus korupsi pihak kejaksaan negeri Klaten tahun ini dimana perkara yang masih dalam tahap penyelidikan ada 3 kasus, salah satunya terkait korupsi di Bank BRI, tahap penyidikan terdapat dua perkara dan prosesnya sudah sampai pada penuntutan dan satu kasus yang sudah mencapai tahap eksekusi.

“Untuk kasus yang sudah inkrah ini termasuk korupsi dana desa  pembuatan embung di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno,yang dilakukan salah satu perangkat desa”,ujarnya.

Kejaksaan Negeri Klaten pada tahun ini juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara sejumlah 860 juta atas penanganan dua kasus korupsi di Kabupaten Klaten. (nur)