Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Kasus Perceraian Tinggi, ‘Aisyiyah Soroti Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Kasus Perceraian Tinggi, ‘Aisyiyah Soroti Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta – Merespons masih lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian, ‘Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Webinar Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan pada Sabtu (27/12/2025).

Meskipun Secara regulatif, negara telah memberikan landasan perlindungan akan persoalan ini, akan tetapi dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan masih menghadapi banyak kendala, mulai dari rendahnya kepatuhan mantan suami, sulitnya proses eksekusi, keterbatasan pembuktian kemampuan ekonomi, hingga belum adanya mekanisme lintas instansi yang terintegrasi.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan perkawinan, melainkan membawa konsekuensi hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak.

“Banyak putusan Pengadilan Agama yang secara normatif sudah adil, tetapi belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam praktiknya. Keadilan sering kali berhenti di putusan, namun belum berlanjut pada pelaksanaan, kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Menurutnya, masih banyak perempuan pasca cerai yang tidak menerima haknya, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak atas nafkah, pendidikan, dan pengasuhan sering kali terabaikan, padahal anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dari sengketa orang dewasa,” tegasnya.

Dijelaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah yang berada di bawah Majelis Hukum dan HAM. Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan gender serta pendampingan perempuan dan anak sejak proses persidangan hingga pasca putusan, termasuk dalam pengawalan eksekusi nafkah.

Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mengungkapkan bahwa perhatian terhadap isu perempuan dan anak telah menjadi napas perjuangan ‘Aisyiyah sejak awal berdiri, termasuk dalam ranah hukum keluarga.

“Majelis Hukum dan HAM memang diberi mandat langsung oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah untuk mengawal dan mendampingi isu-isu perempuan dan anak, khususnya dalam bidang hukum,” ungkap Tri.

Tri menilai kebijakan negara terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan sebagai langkah progresif yang perlu terus dikawal bersama. “Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan yang sudah digulirkan ini merupakan bagian dari komitmen negara, dan menjadi PR kita bersama untuk terus mensosialisasikan serta mendampingi implementasinya,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Muhayah, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong lahirnya putusan yang tidak hanya berkeadilan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Ia menegaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi instrumen penting untuk memastikan hakim menetapkan nafkah anak, nafkah idah, dan mut’ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Namun, tantangan terbesar masih berada pada tahap pasca putusan, khususnya dalam pelaksanaan dan eksekusi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendorong penguatan amar putusan yang lebih operasional serta sinergi lintas lembaga agar putusan benar-benar berdampak nyata bagi perempuan dan anak.

Dari perspektif pendampingan di akar rumput, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati, memaparkan realitas kompleks yang dihadapi perempuan pasca perceraian. Data BPS menunjukkan sekitar 11,44 juta rumah tangga di Indonesia dikepalai oleh perempuan, yang sebagian besar menghadapi kerentanan ekonomi pasca putusan.

Banyak perempuan jatuh dalam kondisi “kemiskinan baru” akibat terputusnya nafkah, memikul beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh anak, serta menghadapi stigma sosial sebagai janda cerai.

Kasiyati juga menyoroti dampak serius bagi anak-anak akibat tidak terpenuhinya nafkah pasca perceraian, mulai dari risiko putus sekolah, masalah gizi, hingga gangguan psikologis. Menurutnya, lemahnya mekanisme eksekusi putusan dan belum terintegrasinya kebijakan lintas sektor membuat perlindungan terhadap perempuan dan anak belum optimal. Karena itu, LBH ‘Aisyiyah mendorong pendampingan holistik yang mencakup aspek hukum, pemulihan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, menyampaikan bahwa Kementerian Agama saat ini belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian. Meski demikian, Kemenag telah mengambil langkah strategis melalui Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama di berbagai daerah untuk memperkuat pelaksanaan putusan, termasuk mekanisme pemotongan gaji bagi mantan suami yang berstatus aparatur sipil negara.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Utami, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani kebijakan pusat dengan implementasi di lapangan. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi daerah, penganggaran yang responsif gender, serta optimalisasi peran dinas terkait agar pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan tidak menjadi persoalan individual, melainkan ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Rokhanah, membagikan praktik baik pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan di Jawa Tengah. Rokhanah menekankan pendekatan from awareness to action, yaitu menempatkan pengadilan tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem perlindungan melalui amar putusan yang responsif, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui webinar ini, ‘Aisyiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga, memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek formal, serta benar-benar menghadirkan keadilan yang berdampak nyata bagi kehidupan perempuan dan anak. (Nur/*)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan Dua Pimpinan Ormas Islam di Yogyakarta, Bicarakan Kondisi Kebangsaan

    Pertemuan Dua Pimpinan Ormas Islam di Yogyakarta, Bicarakan Kondisi Kebangsaan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menerima silaturahmi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf pada Rabu (20/8) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Haedar menerangkan bahwa pertemuan ini merupakan silaturahmi antara PP Muhammadiyah dengan PBNU. “Selama ini  PP Muhammadiyah dengan PBNU sudah sering bertemu untuk saling bersilaturahmi, […]

  • Kompak, Organisasi Sayap Perempuan Gerindra Klaten Berbagi Ratusan Takjil dan Diskusi Jelang Iftar

    Kompak, Organisasi Sayap Perempuan Gerindra Klaten Berbagi Ratusan Takjil dan Diskusi Jelang Iftar

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Memanfaatkan momentum bulan penuh kemuliaan, Ramadhan 1446 Hijriyah, Pimpinan Cabang Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Kabupaten Klaten sore tadi (17/3/2025) mengelar kegiatan sosial takjil on the road (pembagian menu takjil gratis) dan diskusi terkait beberapa program PIRA Kabupaten setempat. Kegiatan diawali dengan pembagian dua ratus menu takjl gratis kepada masyarakat yang melintas di […]

  • Rotasi Jabatan, Puluhan Pejabat Struktural  Dilantik Bupati Klaten

    Rotasi Jabatan, Puluhan Pejabat Struktural Dilantik Bupati Klaten

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 978
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Bupati Klaten hari ini (19/3/2024) melantik dan mengambil sumpah pejabat struktural dan Direktur RSD Bagas Waras di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan selain penyegaran, pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang mengalami kekosongan. “Ini merupakan agenda yang biasa dilakukan dalam organisasi pemerintahan, termasuk di […]

  • Puncak HUT ke-18 Partai Gerindra di Klaten Digelar Sederhana,  Kader Terus Kompak Bergerak Agar Semakin Berdampak

    Puncak HUT ke-18 Partai Gerindra di Klaten Digelar Sederhana, Kader Terus Kompak Bergerak Agar Semakin Berdampak

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klaten melaksanakan serangkaian kegiatan peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra pada Sabtu (7/2/2026). Momentum ini menjadi penyemangat para pimpinan, sayap dan kader partai besutan Prabowo Subiyanto di kota bersinar terus memberikan dampak bagi masyarakat. Rangkaian kegiatan HUT ke-18 Partai Gerindra di Klaten diawali dengan bakti sosial […]

  • Tiga Puluhan Ribu KIS PBI di Klaten Dinonaktifkan, Ardiati :Kami Tidak Tinggal Diam

    Tiga Puluhan Ribu KIS PBI di Klaten Dinonaktifkan, Ardiati :Kami Tidak Tinggal Diam

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Persoalan Ribuan warga Klaten yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini tak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis menjadi perhatian Anggota DPRD Klaten dari Fraksi Partai Golkar, Ardiati Mustikaningsing. Menurtnya kebijakan ini sangat merugikan rakyat yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. “Akhir akhir […]

  • Syawalan MPlus Klara Jadi Ajang Training Mastery Family , Harmonis Dengan Bahasa Cinta

    Syawalan MPlus Klara Jadi Ajang Training Mastery Family , Harmonis Dengan Bahasa Cinta

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Suasana harmonis terasa di Griya Amanah, Jalan Sersan Sadikin, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara dalam gelaran Syawalam Mplus yang diselenggarakan SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara, Rabu (9/4/2025). Dalam kegiatan parenting ini, SMP Mplus Klara menghadirkan nara sumber M. Shofi Alkhoiroda’I, CTMR, yang merupakan Founder Best Learning Center, Pimpinan PPTQ Hamilul Qur’an Klaten […]

expand_less