Sieradmu.com Kudus – Ā Komisi C DPRD Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja di PT.BPR BKK Kudus, pada Rabu (7/1/2026). Kunjungan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat utamanya dalam hal pengawasan kinerja BUMD sesuai dugang tugas komisi C.

Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah, Anton Lami Suhadi mengatakan dalam kunjungan tersebut kami mendapatkan laporan terkait perkembangan kinerja perbankan PT. BPR BKK Kudus utamanya dalam hal Ā kredit macet (Non-Performing Loans/NPL) masih tinggi.

ā€œBerdasarkan laporan dari Dirut PT. BPR BKK Kudus rasio NPL pada 2025 sebesar 12,89%. Ini termasuk kategori tidak sehat dan diperlukan upaya menekan tingginya NPL tersebutā€,katanya kepada sieradmu.com, Jum’at (9/1/2026).

Dijelaskan, Rasio NPL (Non-Performing Loan) yang tinggi seperti yang terjadi di PT.BPR BKK Kudus ini jika dibiarkan dapat menyebabkan kerugian finansial bank, pengetatan penyaluran kredit baru, penurunan likuiditas, risiko sistemik terhadap ekonomi nasional, hingga ancaman kebangkrutan bank, karena dana bank terikat pada kredit macet, laba berkurang, dan investor menjadi ragu.

ā€œKondisi Ini juga berdampak pada debitur dengan skor kredit buruk dan sulit mendapat pinjaman lagi, serta memperlambat roda perekonomianā€,katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, atas kondisi perbankan tersebut, Komisi C DPRD Jawa Tengah memberikan arahan kepada Direksi PT. BPR BKK Kudus untuk melakukan berbagai langkah dalam upaya menekan tingginya rasio NPL.

ā€œKomisi C DPRD Provinsi Jateng Anton Lami Suhadi mengapresiasi kinerja BPR BKK tersebut. Namun, ia tetap meminta agar BPR BKK Kudus dan Jepara mampu menekan tingginya rasio NPL ditangani agar tidak menumpuk dari tahun ke tahun,ā€ jelas Anton.

Legislator Fraksi Golkar DPRD Jateng ini menyebutĀ  Untuk menekan rasio NPL tinggi, lakukan upaya preventif seperti analisis kredit ketat (credit scoring berbasis teknologi) dan diversifikasi portofolio, serta upaya kuratif seperti penagihan intensif, restrukturisasi utang (rescheduling, reconditioning, restructuring), dan eksekusi agunan, sambil memperkuat pemantauan kredit berkala dan komunikasi proaktif dengan debitur untuk mencegah kredit bermasalah sebelum terjadi. (Nur)