Sieradmu.com Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten merespon keluhan masyarakat terkait masih banyaknya kendaraan pengankut galian C yang nekat beroperasi saat jam sekolah. Hari ini (21/11/2024) Dinas Perhubungan bersama dengan dinas terkait membahas terkait penertibaan kendaraan pengangkut galian C.
Rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kecamatan Karangnongko tersebut juga dihadiri dari jajaran Satlantas Polres Klaten, anggota Komisi III DPRD, pemilik ijin penambangan, pemilik depo galian C dan lainnya.
Camat Karangnongko, Nasrun Setiyadi mengatakan, sosialisasi terkait angkutan galian C ini digelar salah satunya mennagapi keluhan masyarakat terkait larangan beroperasi bagi kendaraan pengangkut galian C yang nekat beroperasi saat jam sekolah. Padahal larangan itu sesuai hasil kesepakatan tidak tertulis pada pertemuan 2014 lalu yang diikuti para pengusaha pertambangan galian C serta kepolisian.
“Sebenarnya dulu sudah berlaku dan dilakukan penindakan. Saat ini di wilayah kota relatif tertib. Namun, di jalur perdesaan itu memang masih banyak yang melanggar. Ini kami refresh kembali agar dapat dipatuhi sopir pengangkut galian C untuk berhenti beroperasi saat jam sekolah mulai 06.00-07.30 WIB”,katanya.
Keluhan lainnya adalah kendaraan pengankut galian C dengan tonase berat berjalan iring iringan lebih dari dua kendaraan.
“Terkait konvoi angkutan galian C semestinya ada jarak antartruk yang melintas. Jarak tersebut minimal 6 meter untuk memberikan ruang bagi pengguna jalan lainnya. “Ini yang nanti akaningatkan kembali,” ,ujarnya.