Sieradmu.com Klaten –  Aparat Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga yang ditemukan warga di Desa Troso Kecamatan Karanganom. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke komunikasi intens melalui aplikasi perpesanan.

“ Waktu itu Korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, korban dan tersangka berencana pergi ke Umbul Cokro, Klaten untuk berenang, Minggu (22/12/2024), Dikarenakan cuaca hujan kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi dan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni, Klaten.” Kata Kapolres Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024) di Mapolres Klaten

Selanjutnya menurut Kapolres, sekira pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk pergi ke luar dengan beralasan membeli makan dan berjalan-jalan mencari udara segar. Tiba di Jalan Persawahan yang sepi di Jalan Dess. Troso, Dukuh Troso Barus, Kecamatan Karanganom, tersangka tiba-tiba memberhentikan kendaraanya. Tersangka beralasan dengan Korban bahwa Tersangka ingin membuang air kecil.

“Setelah itu, tersangka secara lansung memukul di bagian leher korban sebanyak 1 (satu) kali dari belakang menggunakan pistol korek api hingga membuat korban terjatuh dari Motor. korban kemudian berteriak, dan karena tersangka merasa panik, tersangka kemudian memukul kembali korban dengan pistol korek api milik tersangka secara berulang-kali di bagian kepala korban hingga membuat Korban tidak sadarkan diri, Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak sebelum mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai”,ucapnya.

Setelah itu, pelaku kembali ke hotel tempat mereka menginap untuk mengambil barang-barang lainnya milik korban. Barang bukti berupa pakaian berdarah bahkan sempat dibuang di sungai dekat hotel sebelum pelaku melarikan diri ke Solo,

“Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan jejak digital. Saat hendak menarik uang disebuah  ATM, YS langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan korek api berbentuk pistol.

Kapolres menegsakan, atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nur)