Sieradmu.com Klaten â Puluhan juru sembelih perwakilan takmir masjid di Kecamatan Cawas mengikuti Apel Siaga dan Pengukuhan Pengurus JagalMU Cabang setempat, Kamis (29/5/2025). JagalMu terus berupaya menyiapkan para juru sembelih dari kalangan persyarikatan yang lebih mengedepankan adab dan syarâi sesuai dengan Tarjih Muhammadiyah.
Pengukuhan pengurus Jagalmu Cabang Cawas dilakukan Ketua Jagalmu PDM Kabupaten Klaten Muhammad Ujiyanto, selanjutnya mereka akan melaksanakan tugas sebagai juru sembelih halal sesuai dengan syar’i yakni menyembelih sesuai dengan hukum Islam dan menginventarisir seluruh masjid binaan Muhammadiyah di Cawas memiliki juru sembelih halal.
Ketua JagalMU Cawas Mulyadi mengatakan, upaya untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang beradab sesuai dengan Ketentuan hukum islam sudah dilaksanakan di Cabang Cawas sebelum adanya komunitas juru sembelih halal (Juleha) atau jagal Muhammadiyah (JagalMU).
âDahulu jauh sebelum adanya Juleha atau JagalMU masih dijumpai juru sembelih yang asal-asalan atau kurang memenuhi standar Ketentuan syarâI, PCM melalui majelis tabligh waktu itu melakukan sosialisasi penyembelihan hewan qurban sesuai dengan Tarjih Muhammadiyah ke beberapa pengurus masjidâ,katanya.
Hadirnya JagalMU di Kecamatan Cawas ini nantinya akan membantu persyarikatan untuk memberikan edukasi menginventarisir juru sembelih dari jamaah masjid di seluruh ranting Muhamamdiyah Kecamatan Cawas dengan demikian harapan warga masyarakat utamanya warga persyarikatan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban yang beradab desuai dengan Ketentuan Tarjih Muhamamdiyah dapat terpenuhi.
âHarapannya seluruh ranting dan takmir masjid memiliki juru sembelih yang syar’i (sesuai aturan agama Islam) bukan asal berani sajaâ,ucapnya.
Dijelaskan penyembelihan secara syar’i mempunyai beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap juru sembelih meliputi bagaimana agar hewan yang di sembelih tidak merasa disakiti, bagaimana letak pisau waktu akan menyembelih dan yang paling utama adalah ketika mau menyembelih wajib hukumnya membaca “Bismillah”
“JagalMu, baik itu dari Kecamatan Cawas atau daerah lain semua sudah dibekali ilmu tentang menjadi juru sembelih yang sesuai dengan syar’i atau yang pernah di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW ( Sunnah Rosul) sehingga warga masyarakat tidak perlu kuatir jika hewan yang disembelih itu haram karena salah cara penyembelihannya,” jelasnya
Ketua Jagalmu PDM Kabupaten Klaten Muhammad Ujiyanto menghimbau pengurus Cabang JagalMu melakukan sosialisasi terkait penyembelian hewan qurban syar’i sesuai dengan tarjih Muhammadiyah menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriyah.
“Ada beberapa cabang yang sudah melaksanakan pengukuhan maupun pelatihan penyembelihan hewan qurban oleh JagalMu , hari ini kita di Cawas, kemarin bersama Baznas”,ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut para peserta juga mendapatkan pencerahan terkait dengan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dan ketentuannya oleh Ustad Arif Munandar LC dari Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten. (Nur)




























