Sieradmu.com Klaten – Sekelompok warga dari yang menamakan diri sebagai Kesatuan Aksi Penyelamatan Koperasi Unit Desa (KUD) Jatinom mendatangi Polres Klaten untuk melaporkan dugaan penyimpangan atas pengelolaan KUD yang dialkukan JS pimpinan koperasi yang berada di Desa Krajan, Kecamatan Jatinom Klaten, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, kedatangan warga ke Polres didampingi kuasa hukum ADIL, Arif. K. Saifullah, mereka diterima petugas dari jajaran Satreskrim Polres Klaten. Laporan dugaan penyimpangan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dilakukan JS yang dinilai merugikan para petani dan peternak anggota KUD Jatinom telah diterima dengan nomor register STPL 1114/11/2024.

Kuasa Hukum Pelapor Arif K Saefulloh, usai menyampaikan laporan mengatakan poin laporan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan JS antara lain terkait bantuan Sapi ke KUD tahun 2016 senilai 1,5 M,Ā  Bantuan dana pembuatan kandang sapi di dukuh Tasgading, DesaĀ  Krajan yang kondisinya saat ini tidak terawat, Bantuan pakan sapi senilai lebih kurang 500 juta,

ā€œAsgros Pasar Gabus Tanjunganom, tanah dan bangunan milik KUD diduga diatas namakan keluarganya, Asgros 2 alamat sama, bangunan dan tanah milik KUDĀ  adalah asset pengembalian hutang ke KUD dari Sdri. Sutarti, diduga diatasnamakan keluarganya, Dan dugaan penjualan asset KUD berupa Cooling pengolahan susu, armada truk pengangkut susu, armada truk pengangkut air bersih dan Satu unit mobil kijang Innova inventaris KUD Jatinomā€,katanya, Jumā€™at (22/11/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, Ā selama 10 tahun terakhir ini KUD Jatinom tidak membagikan SHU kepada anggota dan Kredit Usaha Tani milik KUD yang dibelikan Sapi dan digaduhkan ke anggota hasilnya tidak jelas dan tidak masuk ke kas KUD. Selain membawa bukti bukti penyimpangan yang dilakukan JS, pelapor juga menyertakan beberapa orang mantan pengurus dan anggota KUD Jatinom sebagai saksi.

ā€ Setelah laporan ini, kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan, penyelidikan dan mengusut tuntas masalah tersebut. Karena sangat merugikan masyarakat petani dan peternak anggota KUD Jatinom..ā€ jelasnya.

Arif mnerangkan upaya pelaporan yang dilakukan warga yang merupakan anggota KUD ini dinilai selaras dengan program ketahanan pangan yang digenjot oleh Presiden Prabowo Subiyanto, dimana pemerintah akan melakukan revitalisasi peran KUD dalam ikut menyukseskan program ketahanan pangan oleh pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak di desa.

ā€œSementara ini laporan baru diterima, tindak lanjutnya nanti akan segera dilakukan pihak Satreskrim Polres Klatenā€,terangnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor tersebut tidak benar. Selama ini sebagai pimpinan Koperasi telah melakukan apa yang menjadi tugasnya.Ā  Dan perlu diketahui memang dalam 10 tahun terakhir kondisi koperasi seperti hidup segan mati tak mau hanya bisa membiayai gaji karyawan saja.

ā€œIni adalah koperasi jadi tidak mungkin saya memperkaya diri sendiri karena ada pengurusnya, jadi tuduhan itu sama sekali tidak benarā€,ucapnya. (MR)