Sieradmu.com Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyerahkan bantuan langsung tunai kepada 6248 Keluarga Penerima Manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, rencananya per orang mendapatkan Rp 1,2 juta untuk 4 bulan.
Sampai hari ini (30/7/2024) para Kepala Desa dari 18 Kecamatan yang warganya akan menerima BLT telah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Hari Suroso mengatakan, pemberian BLT dari DBHCT ini bertujuan untuk mengurangi beban kebutuhan sehari-hari para penerima bantuan.
“Bantuan BLT DBHCHT diberikan kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok yang memiliki KTP Klaten. Masing-masing penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000,- selama 4 bulan. Nantinya kades akan mengeluarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sesuai kriteria penerima BLT. Bantuan ini akan disalurkan melalui Bank Klaten” katanya.
Lebih lanut dijelaskan, Pemkab mengalokasikan 7,6 M untuk pemberan BLT ini ,namun setelah dipotong untuk operasional kegiatan mulai dari rakor, montoring, sosialisasi dan lainnya yang akan diserahan kepada KPM adalah 7,49 M.
“Kami menargetkan BLT DBHCT tahun ini akan disalurkan kepada KPM di 18 kecamatan mulai Agustus 2024”,jelasnya.(Nur)