Sieradmu.com Klaten Pengadilan Negeri Klaten menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap 7 orang penjual miras pada akhir pekan kemarin (3/1/2025). Para pedagang itu dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol sehingga dijatuhi hukuman denda dengan jumlah bervariasi.

Ketujuh orang tersebut mendapatkan sanksi berupa denda yang berbeda mulai dari 300.000 hingga 20.000.000 rupiah dengan subsider penjara 1-3 bulan.

Kasi Humas Polres Klaten, IPTU  Nyoto mengatakan, ketuju terdakwa kasus penjualan miras tersebut diantaranya terjadi di wilayah Polsek Karanganom, Polsek Pedan, Polsek Juwiring, Polsek Cawas, Polsek Klaten Kota.

“Penanganan kasus miras hingga ke pengadilan ini sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum utamanya Polres Klaten dalam pencegahan peredaran miras illegal”,katanya, Rabu (8/1/2024).

Aparat terus akan menggiatkan patroli untuk menekan peredaran miras di Klaten. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras ilegal. Dia menyebut miras bisa menjadi salah satu pemicu kejahatan.

“Bagaimanapun juga miras bisa menjadi pemicu kejahatan lainnya, mari kita  jaga Klaten yang aman dan nyaman”,pungkasnya. (Nur)