DPRD Jateng Berharap Kebijakan PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berdampak Bagi Peningkatan PAD
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Komisi C DPRD Jawa Tengah menyambut positif Kebijakan Provinsi Jawa Tengah memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama yang diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai responsif terhadap berbagai keluhan wajib pajak yang selama ini merasa dipersulit dengan aturan saat hendak membayar kewajiban PKB.
“ Ya tentu itu hal ini kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor”,kata Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami Suhadi saat dotemui di Joglo Karya Graha, Dukuh Kunden, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Sabtu (2/2/2026).
Anggota DPRD Jateng dari Fraksi Partai Golkar, Dapil 7 ini menyatakan meskipun kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku, setidaknya dapat mengurai persoalan tingginya tunggakan PKB di Jawa Tengah. Dalam rakor pendapatan daerah Komisi C DPRD Jateng juga telah menyampaikan keluhan masyarakat ini agar menjadi dpertimbangan dari Pemprov Jateng.
“Memang ini hanya bersifat sementara sembari menunggu revisi UU UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR-RI, Dalam pelaksanaannya, terang Masrofi, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan”,ucapnya.
Anton Lami Suhadi mengungkapkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap. Diharapkan kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan PAD Pemprov Jateng utamanya dari sektor PKB.
“Setelah kebijakan ini selesai nanti pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ yang telah direvisi dan harapannya tingkat kepatuhan para wajib pajak dapat meningkat dengan adanya kebijakan ini”,ungkapnya.

Kemudahan lainnya bagi wajib pajak, saat ini Gubernur Ahmad Lutfhi juga nenberikan kemudahan melalui relaksasi pajak dengan memberikan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ada pula pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Melalui kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran membayar pajak.
“Kami mengajak para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB karena nanti hasilnya juga akan banyak dinikmati oleh warga masyarakat di Jateng dengan berbagai kemudaha yang diberikan Pemprov”,pungkasnya. (Nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
