Di Jogonalan Gedung KDMP Digunakan Untuk Kegiatan Belajar TK Pertiwi, Dandim : Sudah Ada Ijin dari Agrinas
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Prawatan Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, untuk sementara dimanfaatkan sebagai sarana kegiatan belajar mengajar siswa TK Pertiwi Prawatan.
Pemanfaatan gedung tersebut dilakukan karena bangunan sekolah TK Pertiwi yang berada di samping Kantor Desa Prawatan sedang menjalani renovasi. Sebanyak 29 siswa dengan didampingi empat guru melaksanakan kegiatan pembelajaran di lokasi tersebut.
Kepala TK Pertiwi Prawatan, Fatmi Nurhayati menjelaskan bahwa pemindahan kegiatan belajar mengajar dilakukan agar proses pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan selama gedung sekolah direnovasi.
“Gedung TK Pertiwi saat ini sedang direnovasi, sehingga kegiatan belajar mengajar sementara kami pindahkan ke gedung KDKMP Desa Prawatan. Sebelumnya kami mengajukan izin kepada kepala desa agar gedung KDKMP dapat digunakan sebagai tempat belajar sementara,” katanya, Jum’at(2/10/2026).
Menurutnya, penggunaan gedung KDKMP menjadi solusi sementara bagi sekolah sehingga kegiatan belajar siswa tidak harus dihentikan selama proses renovasi berlangsung.
Sekretaris Desa Prawatan, Sriyanto yang mewakili Kepala Desa Prawatan mengatakan bahwa Pemerintah Desa Prawatan menerima pengajuan dari pihak TK Pertiwi untuk menggunakan gedung KDKMP sebagai tempat belajar sementara.
“Karena gedung TK Pertiwi sedang direnovasi, pihak sekolah mengajukan peminjaman gedung KDKMP kepada pemerintah desa untuk kegiatan belajar mengajar sementara. Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan permohonan izin penggunaan gedung tersebut kepada PT Agrinas melalui Kodim 0723/Klaten,” jelas Sriyanto.
Ia menambahkan, permohonan tersebut kemudian mendapat izin dari pihak PT Agrinas sehingga gedung KDKMP Desa Prawatan dapat dimanfaatkan sementara oleh TK Pertiwi.
“Kami bersyukur pengajuan tersebut mendapat izin dari PT Agrinas. Pemerintah Desa Prawatan menyampaikan terima kasih karena gedung KDKMP dapat digunakan untuk membantu kegiatan belajar mengajar anak-anak selama sekolah direnovasi,” tambahnya.
Komandan Kodim 0723 Klaten, Letkol Inf Slamet Hardianto membenarkan adanya permohonan dari Pemerintah Desa Prawatan terkait penggunaan gedung KDKMP sebagai sarana belajar sementara TK Pertiwi Prawatan.
“Permohonan tersebut diajukan karena gedung TK Pertiwi sedang menjalani renovasi. Setelah melalui proses perizinan, penggunaan gedung KDKMP untuk kegiatan belajar mengajar sementara telah mendapat persetujuan dari PT Agrinas”,pungkas Dandim Klaten.
Pemanfaatan gedung KDKMP tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas di desa dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat ketika terdapat kondisi yang membutuhkan ruang alternatif. (nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
