Jadi Prioritas, Kepala Kantor ATR BPN Klaten Sebut Masih Ada 10% Bidang Tanah Belum Bersertifikat
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- visibility 225
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu,com Klaten – Hingga saat ini masih ada 10 % dari total bidang tanah di Kabupaten Klaten yang belum bersertifikat, untuk itu program pensertifikatan tanah baik miliki warga, intansi pemerintah maupun tanah wakaf masih menjadi prioritas kinerja Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten setempat tahun ini.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Klaten, Siti Aisyah mengatakan program dari prioritas dari Kementrian ATR/BPN pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan menyeluruh di suatu wilayah desa/kelurahan, termasuk di Kabupaten Klaten.
“Di Klaten ini kami masih punya PR sekitar 10% dari seluruh bidang tanah belum bersertifikat, salah satunya karena status tanahnya masih letter C, ini yang perlu kita selesaikan sebagai program prioritas di ATR BPN Klaten”,katanya, Jum’at (10/10/2025).
Untuk asset Pemkab menurutnya yang harus diselesaikan pada tahun ini sebanyak 300 bidang berupa jalan. Sementara untuk asset Pemkab berupa kantor sepertinya sudah tuntas pengurusan sertifikatnya.
“Kita terus optimalkan untuk target 300 bidang asset Pemkab ini, targetnya saampai Oktober yang mayoritas untuk jalan Kabupaten”,ucapnya.
Yang tidak kalah penting juga yang harus dilakukan Kantor ATR/BPN Klaten, yakni legalisasi tanah wakaf untuk tempat ibadah. Siti Aisyah menjelaskan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten sudah berkoordinasi dengan pimpinan beebrapa organisasi masyarakat islam keagamaan seperti NU maupun Muhammadiyah untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah.
“Tanah wakaf juga harus disertifikatkan untuk agar segera jelas hak kepemilikannya untuk mencegah adanya sengketa tanah wakaf di Klaten”,ujarnya. (Nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
