Posisi Wakil Bupati Klaten Akan Ditentukan Dalam Sidang Paripurna 26 Agustus, Nama Yulinda Banyak Mendapat Dukungan Untuk Meneruskan Pengabdian Mendiang Suami
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Teka teki terkait pengisian Wakil Bupati Klaten menggantikan mendiang Benny Indra Ardhianto mulai terjawab. DPRD Kabupaten setempat sudah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati yang akan mendampingi Hamenang Wajar Ismoyo melanjutkan roda kepemimpinan di Pemkab Klaten dalam sidang paripurna pagi tadi (13/8/2026).
DPC Partai Gerindra Klaten bersama partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada lalu telah sepakat mengusulkan dua nama sebagai kandidat wakil bupati Klaten yakni Mahanni Yulinda Pratiwi yang merupakan istri Almarhum Benny Indra Ardhianto dan Sri Yunanto, keduanya merupakan kader Partai Gerindra Klaten. Nama Yulinda diperkirakan berpotensi akan terpilih menjadi wakil bupati dengan banyaknya dukungan untuk melanjutkan pengabdian almarhum suaminya.
Rapat paripurna pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten dipimpin Ketua DPRD, Edy Sasongko, panitia bertugas mempersiapkan agenda pemilihan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 yang diketuai Agus Riyanto, Wakil Ketua, Dwi Admojo, Sekretaris, Muh Anwar, anggota Triyono, Marjuki, Darmadi dan Handung Dwipayana. Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Klaten Nomor 100.3/24 Tahun 2026.
“Dalam sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati pada tanggal 26 Agustus nanti dua calon yang diusulkan akan menyampaikan visi misi menjadi wakil bupati Klaten, baru setelah itu sidang paripurna DPRD menentukan siapa yang akan terpilih menjadi Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,kata Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko.
Wakil Ketua DPRD Klaten sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Klaten Hariyanto mengungkapkan dua nama yang diusulkan sudah merupakan keputusan seluruh partai koalisi pengusung Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pilkada lalu yang telah dikuatkan dengan surat rekomendasi dari partai masing-masing.
“Berdasarkan hasil keputusan partai koalisi, pengisian wakil bupati menjadi hak dari Partai Gerindra karena Almarhum Benny Indra Ardhianto merupakan kader gerindra yang baru setahun lebih sedikit menjabat wakil bupati. Karena sesuai aturan harus mengajukan dua nama akhirnya diajukan Linda dan Sri Yunanto”,ungkapnya.
Hariyanto menyebut, keputusan mengusung Linda diambil setelah DPC Gerindra melakukan survey ke masyarakat, tingkat Desa,Kecamatan maupun OPD termasuk diinternal partai.
“Yulinda juga dinilai memiliki kemampuan untuk melanjutkan kepemimpinan almarhum suaminya menjadi wakil bupati Klaten dan banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat”,ucapnya. (nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
